KPU Pelajari Semua Putusan MK Soal Ambang Batas

BRIEF.ID –  Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menyampaikan akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

“KPU RI akan mempelajari semua putusan MK berkenaan dengan pasal-pasal yang mengatur tentang pencalonan yang termaktub di dalam UU Pilkada,” kata Idham di Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Setelah mempelajari putusan, KPU akan berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR. Pasalnya, keputusan MK bersifat final dan mengikat.

“Pasca KPU mempelajari semua amar putusan, terkait dengan pasal-pasal dalam UU Pilkada tersebut, KPU RI akan berkonsultasi dengan pembentuk UU, dalam hal ini pemerintah dan DPR,” jelasnya.

Kendati demikian, KPU belum dapat memastikan adanya revisi atau tidak dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pilkada.
 
“Jika memang dalam amar putusan MK menyatakan ada pasal dalam UU Pilkada, berkenaan dengan pencalonan dinyatakan inkonstitusional, dan Mahkamah merumuskan atau menjelaskan mengapa itu dikatakan inkonstitusional, dan Mahkamah biasanya akan menjelaskan agar tidak inkonstitusional, maka Mahkamah biasanya merumuskan norma,” ujar Idham.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Lewat putusan ini, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.

“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan untuk perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Dalam perkara ini, Partai Buruh diwakili Said Iqbal selaku Presiden dan Ferri Nurzali selaku Sekretaris Jenderal. Sementara itu, Partai Gelora diwakili Muhammad Anis Matta selaku Ketua Umum dan Mahfuz Sidik selaku Sekretaris Jenderal.

MK mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Rupiah Melemah, Investor Wait and See Jelang Rapat FOMC Pekan Depan

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah melemah seiring sikap...

Harga Emas Antam Turun Jadi Rp2.406.000 per Gram, Investor Cermati Pengurangan Tenaga Kerja Swasta AS

BRIEF.ID - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk...

TNI Sempurnakan Proses Distribusi Bantuan di Lokasi Bencana

BRIEF.ID -  Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli...

Bencana Sumatera, TNI dan Polri Gelar Operasi Terpadu Percepat Pemulihan

BRIEF.ID – Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara...