KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pemkot Semarang

BRIEF.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah.

“Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai dengan tanggal 5 Februari 2025,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2025).

Dikutip dari Antara, kedua tersangka adalah Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang Martono, dan Direktur Utama PT  Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar. Penyidik menahan kedua tersangka  untuk kepentingan penyidikan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.

Penyidik KPK awalnya juga akan melakukan penahanan terhadap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri.

Keduanya  diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara yang sama, meski demikian keduanya tidak hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. Hevearita mangkir dengan alasan ada acara yang telah terjadwal sebelumnya, sedangkan Alwin tidak hadir dengan alasan mempersiapkan praperadilan.

Penyidik KPK segera melakukan pemanggilan ulang terhadap Hevearita dan Alwin Basri, namun belum menetapkan tanggal pemanggilan keduanya. Dalam perkara tersebut penyidik KPK menetapkan Hevearita, Alwin Basri, dan Martono sebagai tersangka penerima gratifikasi.

Sedangkan Rachmat Utama Djangkar ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

Penyidikan yang dilakukan KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada tahun 2023 hingga 2024.

Kemudian dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023 sampai 2024. (nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Negosiasi Intensif Indonesia-AS Soal Kebijakan Tarif Resiprokal

BRIEF.ID - ​Negosiasi tarif resiprokal antara Pemerintah Indonesia dan...

Nasib TikTok di AS Makin Tidak Pasti

​BRIEF.ID - Kesepakatan antara TikTok dan Pemerintah Amerika Serikat...

Jumat Agung, Pendeta Sarah: Keselamatan Manusia Datang Melalui  Pengorbanan Yesus

BRIEF.ID – Keselamatan manusia datang melalui penderitaan salib dan...

Mentan Ungkap Ada Pengamat Terlibat Proyek Fiktif Senilai Rp 5 Miliar di Kementan

BRIEF.ID - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan...