BRIEF.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Staf Khusus Menteri Pertanian Joice Triatman sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat xray pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian, tahun anggaran 2021.
“Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih atas nama JOT selaku Staf Khusus Menteri Pertanian,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (20/9/2024).
Namun KPK belum memberikan informasi mengenai apakah yang bersangkutan telah hadir dan informasi apa saja yang akan didalami pada pemeriksaan tersebut.
KPK pada 12 Agustus 2024 memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi untuk pengadaan xray statis, mobile xray, dan xray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021.
KPK juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memberlakukan cegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhadap enam orang warga negara Indonesia berinisial WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF.
Tessa menjelaskan, penyidik KPK memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri karena enam orang tersebut dibutuhkan keterangannya dalam penyidikan dan harus tetap berada di wilayah Indonesia agar bisa memenuhi panggilan penyidik.
Pada Rabu (4/9/2024), KPK telah memanggil putra mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo Syahrul Putra (KRSP) sebagai saksi penyidikan dugaan korupsi pengadaan perangkat pemindai atau xray di Badan Karantina Pertanian pada Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021.
KPK memperkirakan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp 82 miliar.
Tessa belum bisa mengungkapkan informasi lebih lanjut, seperti jumlah perangkat xray. Informasi yang saat ini bisa dibagikan kepada publik terbatas pada nilai potensi kerugian negara.
Ketika disinggung mengenai kemungkinan keterlibatan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Tessa mengatakan bahwa hal itu masih didalami para penyidik, mengingat terjadinya dugaan tindak pidana tersebut bersamaan dengan periode SYL masih menjabat sebagai Menteri Pertanian.
“Penyidik hanya bisa menyampaikan untuk sementara didalami,” kata Tessa. (Antara)
No Comments