BRIEF.ID – Komisaris Jenderal Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) Philippe Lazzarini mengutuk keputusan Israel, pada Senin (28/10/2024) melarang badan itu beroperasi di negaranya. Ia menyebut pengesahan UU tersebut belum pernah terjadi sebelumnya dan memperingatkan dampak parah bagi warga Gaza.
“Pemungutan suara oleh Parlemen Israel (Knesset) terhadap UNRWA malam ini belum pernah terjadi sebelumnya dan menjadi preseden yang berbahaya. Pemungutan suara ini menentang Piagam PBB dan melanggar kewajiban Negara Israel berdasarkan hukum internasional,” tulis Lazzarini di akun media sosial X.
Keputusan Israel dinilai sebagai kampanye tanpa henti yang mendiskreditkan UNRWA dan meragukan perannya dalam menyediakan bantuan dan layanan pembangunan manusia bagi pengungsi Palestina,” imbuhnya, seraya mengatakan undang-undang tersebut akan semakin menghancurkan warga Palestina, yang telah menghadapi “lebih dari setahun neraka.”
Lazzarini menunjukkan kekhawatiran bahwa larangan tersebut akan merampas hak lebih dari 650.000 anak-anak Palestina di Gaza untuk mendapat pendidikan, mengancam seluruh generasi. Dia menyebut pengesahan Knesset atas UU tersebut sebagai “hukuman kolektif”, menekankan bahwa UU itu hanya akan meningkatkan tantangan yang sudah dihadapi Palestina.
“Menghentikan UNRWA dan layanannya tidak menghilangkan status pengungsi warga Palestina,” kata Lazzarini, mencatat bahwa status ini dilindungi berdasarkan resolusi Majelis Umum PBB yang terpisah sampai “solusi yang adil dan abadi” dicapai bagi Palestina.
Ia juga menekankan dampak yang lebih luas dari larangan tersebut, dan memperingatkan bahwa jika UU tersebut tidak ditentang, maka UU itu dapat “melemahkan mekanisme multilateral bersama yang dibangun setelah Perang Dunia 2.”
Sebelumnya, Knesset Israel meloloskan undang-undang yang melarang UNRWA beroperasi di negara itu, yang dapat memengaruhi pekerjaannya di Gaza. (Antara)
No Comments