BRIEF.ID – Keuangan berkelanjutan (sustainable finance) kini menjadi faktor kunci dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang ramah lingkungan. Perbankan Indonesia mulai mengadopsi prinsip ini sejalan dengan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan agenda pembangunan berkelanjutan nasional.
Indeks Investasi Hijau dikembangkan untuk mengevaluasi sejauh mana sektor perbankan menerapkan prinsip keberlanjutan dalam operasional mereka yang dapat disebut dengan perbankan hijau (Green Banking).
Laporan Kajian Indeks Investasi Hijau II: Sektor Perbankan pada Industri Berbasis Lahan Tahun 2017 – 2023, merupakan inisiatif lanjutan dari kajian Indeks Investasi Hijau; Sektor Industri Berbasis Lahan Jili 1 yanng diterbitkan Indonesian Working Group on Forest Finance (IWGFF) tahun 2018.
Kajian ini adalah sebuah kontribusi IWGFF dalam mendorong transformasi sektor keuangan menuju praktik yang lebih berkelanjutan dan bertanggung jawab secara lingkungan dan sosial. Investasi hijau merupakan bahagian penting dalam mendukung keuangan berkelajutan di Indonesia serta memberikan dampak positif pada keberlanjutan lingkungan dan sumber daya alam.
Untuk itu, sebagai panduan dalam mengidentifikasi kegiatan – kegiatan ekonomi yang dikategorikan hijau atau berkelanjutan, OJK sejak tahun 2022 telah menerbitkan Taksonomi Hijau yang dilanjutkan Taksonomi Keuangan Berkelanjutan (TKBI) 2023, dan TKBI 2 di tahun 2024 guna mengarahkan investasi yang berkontribusi bagi keberlanjutan lingkungan, sosial, dan tata kelola.
Kajian ini menggunakan metode analisis konten atas laporan keberlanjutan bank periode 2017–2023 serta diskusi dengan regulator dan pakar industri. Indeks ini menilai 13 bank berdasarkan lima prinsip utama yaitu, pengelolaan risiko lingkungan dan sosial, pengembangan ekonomi berkelanjutan, tata kelola dan pelaporan, peningkatan kapasitas dan kemitraan, serta rencana aksi keuangan berkelanjutan.
Hasil evaluasi menunjukkan bahwa PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) memperoleh skor tertinggi (82,85) dengan kategori “Sangat Bagus,” diikuti PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), PT Bank SMBC Indonesia Tbk (BTPN), PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP), dan PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) dalam kategori “Bagus.”

Dari gambar di atas, terlihat bahwa BRI memiliki skor tertinggi sebesar 82,85, diikuti BNI dengan skor 79,3. Kedua bank ini menunjukkan peran signifikan dalam mendukung pembiayaan hijau dan praktik perbankan berkelanjutan. Bank Mandiri juga memiliki skor yang relatif tinggi, yakni mencapai 70, yang mencerminkan kontribusi besar dalam implementasi kebijakan keberlanjutan.
Sementara itu, Bank Permata mencatatkan skor terendah sebesar 41,85, yang menunjukkan bahwa tingkat penerapan prinsip-prinsip green banking di bank ini masih relatif rendah dibandingkan bank-bank lainnya yang menjadi subyek kajian. Namun, perbedaan skor antar bank bisa dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti skala operasional, kebijakan internal keberlanjutan yang diterapkan, serta fokus sektor pembiayaan yang dijalankan masing-masing bank.
Secara keseluruhan, hasil analisis ini mencerminkan bahwa bank-bank besar dengan peran strategis dalam ekonomi Indonesia cenderung memiliki skor yang lebih tinggi, yang menandakan komitmen yang lebih kuat terhadap keberlanjutan dan integrasi prinsip ESG dalam bisnis mereka.
Sebaliknya, bank dengan skor lebih rendah kemungkinan masih berada dalam tahap awal penerapan kebijakan green banking, atau tengah menghadapi tantangan internal dan eksternal dalam menyesuaikan model bisnisnya dengan prinsip keberlanjutan Meskipun terdapat peningkatan dalam implementasi Green Banking, tantangan utama masih meliputi transparansi pelaporan, ketidakseragaman regulasi, dan resistensi terhadap perubahan. Beberapa bank masih belum sepenuhnya mengintegrasikan prinsip keberlanjutan dalam kebijakan kredit dan investasi mereka.
Bank Permata mendapatkan skor terendah, mencerminkan masih rendahnya komitmen terhadap investasi hijau. Untuk mendorong adopsi yang lebih luas, diperlukan peningkatan transparansi laporan keberlanjutan, pemberian insentif bagi bank yang aktif dalam investasi hijau, serta regulasi yang lebih ketat untuk memastikan implementasi yang lebih merata. OJK dan pemerintah dapat berperan dalam mempercepat transformasi ini melalui kebijakan yang lebih mendukung serta mekanisme insentif fiskal.
Kesimpulannya, sektor perbankan Indonesia telah menunjukkan kemajuan dalam menerapkan Green Banking, namun masih ada kesenjangan dalam implementasinya. Indeks Investasi Hijau menjadi alat penting dalam mengukur kinerja keberlanjutan perbankan serta memberikan panduan kebijakan bagi regulator dan industri keuangan. Dengan kebijakan yang lebih kuat dan komitmen yang lebih besar dari bank-bank nasional, Indonesia dapat mempercepat transisi menuju ekonomi hijau yang lebih berkelanjutan. Penulis: Wemmy Pattinasarany, Pemerhati Lingkungan