Jakarta – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kisruh yang terjadi akibat penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin 2024.
Surat itu juga berisi pernyataan resmi Dewan Pengurus Kadin Indonesia yang menyatakan bahwa Munaslub Kadin 2024 adalah ilegal dan tidak sesuai prosedur.
“Kami sudah menyurati Presiden Jokowi, surat sudah saya tanda tangani,” kata Arsjad saat menggelar konferensi pers di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Minggu (15/9/2024)
Pada kesempatan itu, Arsjad didampingi WKU Bidang Organisasi Eka Sastra, WKU Bidang Hukum dan HAM Dhaniswara K. Haryanto, WKU Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi, YunKi Nugrahawan Hanafi, WKU Bidang Komunikasi, Informatika Firlie Ganinduto, dan 21 Ketua Umum Kadin Provinsi.
Arsjad mengatakan, dalam organisasi Kadin Indonesia, pemerintah adalah pengawas sebagaimana UU Nomor 1 Tahun 1987 dan Keppres Nomor 18 Tahun 2022. Karena itu, pihaknya memohon bantuan pemerintah untuk memberikan atensi terhadap kisruh yang terjadi.
“Keluarga besar Kadin Indonesia memohon dukungan pemerintah sebagai pengawas sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1987 dan Keppres Nomor 18 Tahun 2022 untuk memastikan Kadin Indonesia tetap berjalan sesuai kepentingan nasional dan AD ART yang sudah ditetapkan,” tegas dia.
Gerakan Kudeta
Sementara itu, WKU Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Kadin Indonesia Yukki Hanafi mengatakan, Munaslub tidak sesuai ketentuan AD ART Kadin Indonesia dan sangat sarat rekayasa.
“Sudah terang benderang pada Munaslub kemarin, ketua umumnya ada di tempat lain, tiba-tiba ada ketua umum dadakan. Contohnya dari Papua, Kalbar. Ketua umumnya padahal ibu, ternyata yang hadir di sana laki-laki, bapa-bapa. Ini sangat jelas direkayasa,” katanya.
Ketua Umum Kadin Maluku Utara M.A.S Latuconsina menyatakan Munaslub Kadin 2024 sebagai gerakan kudeta, karena Munaslub tersebut tidak memenuhi unsur sesuai tahapan dan aturan dalam AD ART Kadin Indonesia.
“Teman-teman yang hadir di sana tidak memenuhi kuorum, tidak sesuai dengan AD ART yang tertuang dalam Keppres No 18 tahun 2022,” ungkap dia.
Sementara itu, Ketua Umum Kadin Jawa Barat Cucu Sutara menegaskan, Kadin adalah mitra strategis pemerintah dan harus bergandengan tangan dengan pemerintah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 2045. Namun, dalam hal kepemimpinan di Kadin dan Munaslub, kedua hal tersebut harus sesuai dengan ketentuan dan undang-undang.
“21 Kadin Provinsi telah mengambil sikap dan menyatakan bahwa Munaslub kemarin adalah perbuatan melanggar hukum, mencabik-cabik organisasi, dan perbuatan makar terhadap pengurus yang sah. Kami hadir karena sayang terhadap Kadin dan bersama-sama ingin berjalan bersama pemerintah untuk ekonomi Indonesia,” jelas Cucu.
No Comments