BRIEF.ID – Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Dhaniswara K. Harjono mengatakan berdasarkan AD/ART Kadin Indonesia Pasal 18, Munaslub hanya dapat diselenggarakan, jika terdapat pelanggaran prinsip AD/ART, penyelewengan keuangan, dan perbendaharaan organisasi, atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus sehingga ketentuan AD/ART dan keputusan Munas tidak terlaksana sebagaimana mestinya.
Pelaksanaan Munaslub Kadin 2024 juga tidak melalui tahapan-tahapan yang diwajibkan AD/ART, seperti adanya Surat Peringatan Pertama dan Kedua, sebagaimana telah diatur dalam AD/ART Kadin Indonesia.
“Tidak pernah ada bukti maupun surat peringatan yang menyatakan adanya pelanggaran sesuai Pasal 18 AD/ART Kadin Indonesia oleh Ketua Umum maupun Dewan Pengurus Kadin Indonesia,” ujar Dhaniswara saat memberikan keterangan pers di Hotel Luwansa Jakarta, Minggu (15/9/2024).
Pada kesempatan itu, Dhaniswara didampingi Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid, WKU Bidang Organisasi Eka Sastra, WKU Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi, YunKi Nugrahawan Hanafi, WKU Bidang Komunikasi, Informatika Firlie Ganinduto, dan 21 Ketua Umum Kadin Provinsi.
Dhaniswara mengatakan, Kadin Indonesia memahami bahwa masyarakat, bangsa, dan negara menunggu hasil kerja nyata untuk turut serta menjadikan Indonesia sebagai bangsa sejahtera.
“Sebagaimana kita punya visi untuk menjadikan Indonesia Emas di tahun 2045. Memang kita menyadari bahwa cacat hukumnya luar biasa sekali, pada saat pelaksanaan Munaslub.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Yukki Nugrahawan Hanafi, mengatakan Munaslub Kadin 2024 selain ilegal, juga telah mengusik keharmonisan organisasi Kadin sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan.
“Arsjad Rasjid dipilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia berdasarkan keputusan Munas VIII Kadin Indonesia. Hasil itu disepakati, termasuk oleh pihak-pihak yang sekarang menjadi inisiator Munaslub,” kata Yukki.
Sebelumnya, penolakan terhadap hasil Munaslub Kadin 2024 juga disampaikan 21 dari total 35 Kadin Provinsi, yang terdiri atas Provinsi Bengkulu, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
Selanjutnya, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Papua Barat Daya.
No Comments