Ketua MK: Revisi UU MK Kewenangan DPR

BRIEF.ID – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegaskan, revisi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK adalah wewenang pembentuk undang-undang. Suhartoyo enggan berkomentar banyak terkait wacana revisi UU itu.

“Kita no comment (tidak ada komentar). Silakan saja, karena itu kewenangan pembentuk undang-undang,” kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Dikutip dari Antara, isu revisi UU MK belakangan mencuat usai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan Pemilu nasional dan daerah.

Sebelumnya,  anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengatakan, tidak ada jadwal pembahasan revisi UU MK yang bergulir di parlemen menyusul  polemik putusan pemisahan pemilu tersebut.

Revisi UU MK, kata Hinca, tidak masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahunan DPR RI.

“Kalau revisi UU MK itu sampai hari ini, masih tetap UU MK-nya, di dalam prolegnas juga enggak ada, tidak ada jadwal untuk mengubah MK itu karena harus ada di prolegnas atau putusan Mahkamah Konstitusi sendiri untuk diajukan. Sampai kemarin belum ada,” kata Hinca.

Ia menekankan bahwa DPR RI memiliki kewenangan fungsi pengawasan untuk dapat melakukan evaluasi terhadap MK agar tugas, pokok, dan fungsi yang dijalankannya tidak keluar dari konstitusi.

“Yang kami lakukan adalah dalam konteks ketatanegaraan kita agar semua lembaga yang dibentuk di republik ini, baik karena konstitusi maupun

undang-undang, setia  pada tupoksi-nya, setia lah dia pada jabatan dan fungsinya,” jelas Hinca.

Ia menepis apabila ada evaluasi yang dilakukan Komisi III DPR RI terhadap kinerja MK sebagai bentuk cawe-cawe.

“Kalau kemudian MK lari atau keluar dari fungsinya, siapa yang mengawasi dia? Kan enggak boleh, setiap lembaga harus ada yang mengawasinya, setidak-tidaknya dirinya. Nah, ketika dirinya enggak lagi bisa mengawasinya, maka masyarakat lah yang mengawasinya. Nah, masyarakat mengawasinya siapa? Wakilnya adalah DPR, itu lah yang mewakili masyarakat,” kata dia. (nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Ancam Swasembada Pangan, Pemerintah Tindak 30 Kontainer Beras dan Garam Ilegal

BRIEF.ID - Pemerintah telah menindak 30 kontainer berisi beras...

BPS Percepat Pemutakhiran DTSEN, Desil Kesejahteraan Bisa Berubah

BRIEF.ID - Badan Pusat Statistik (BPS) berjanji mempercepat pemutakhiran...

Perubahan APBD DKI 2026 Disepakati Rp79,56 Triliun, Turun Rp1,76 Triliun

BRIEF.ID - Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menyampaikan...

IHSG Ambruk ke Level 6.200, Ditutup Terkoreksi 1,69%

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...