BRIEF.ID – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mematangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) yang ditargetkan rampung pada tahun 2027.
Penyiapan RUU tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029. Kementerian Keuangan menyiapkan empat rancangan undang-undang, yakni RUU tentang Pelelangan, RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara, RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), dan RUU tentang Penilai.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” demikian tertulis dalam PMK, yang dikutip dari Antara, Sabtu (8/11/2025).
RUU itu mengatur penyederhanaan nilai nominal rupiah tanpa mengubah nilai riil atau daya belinya.
Secara sederhana, redenominasi berarti menghapus sebagian angka nol di belakang nominal rupiah agar lebih efisien dan mudah digunakan dalam transaksi, tanpa membuat uang menjadi lebih atau berkurang harganya.
Sebagai contoh, jika sebelum redenominasi satuan mata uang tercatat Rp 1.000, setelah redenominasi akan menjadi Rp 1, tanpa mengubah nilai barang maupun daya beli masyarakat.
Peraturan itu juga menjelaskan sejumlah alasan pentingnya penyusunan RUU Redenominasi, antara lain untuk meningkatkan efisiensi perekonomian melalui daya saing nasional, menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi, menstabilkan nilai rupiah guna melindungi daya beli masyarakat, serta meningkatkan kredibilitas rupiah di tingkat nasional maupun internasional. (nov)


