BRIEF.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengkaji ketentuan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dalam usulan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Kami kaji dulu positifnya apa, negatifnya apa. Kalau banyak positifnya, ya kenapa tidak? Tapi kalau banyak mudaratnya, ya mungkin tetap di posisi Undang Undang Desa sekarang, enam tahun kali tiga, jadi 18 tahun, kan lama juga itu. Ada positif dan negatifnya. Prinsipnya Kemendagri akan mengkaji,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (25/1/2023).
Ia mengatakan Tito menambahkan jika nantinya DPR RI berinisiatif merevisi UU Desa guna memperpanjang masa jabatan kades, Kemendagri akan hadir menyampaikan pendapat soal hasil kajian tersebut.
Kemendagri akan mengundang sejumlah tokoh yang memahami masalah desa dan para pegiat desa untuk mengkaji rencana perpanjangan itu.
“Kami juga akan mengundang beberapa tokoh yang paham mengenai masalah desa, pegiat desa. Itu terdengar jelas suaranya,” kata Tito.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan para kepala daerah untuk menyampaikan aspirasinya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Sebab untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa harus direvisi Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun dan selama tiga periode,” kata Presiden Jokowi usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Ia menegaskan bahwa Undang Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan selama tiga periode. Ia mengatakan, perpanjangan masa jabatan merupakan aspirasi para kepala desa dan sebaiknya menyampaikan aspirasi itu kepada DPR. (Antara)