Kasus Intoleransi, Jokowi Perintahkan Menko Polhukam dan Kapolri Turun Tangan

Jakarta – Presiden Joko Widodo angkat bicara terkait kasus intoleransi yang terjadi di Gereja Paroki Santo Joseph di Tanjung Balai Karimun Kepulauan Riau dan Masjid Al-Hidayah di Minahasa Utara, Sulawesi Utara.

Presiden kembali menegaskan bahwa konstitusi Indonesia menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat sesuai dengan kepercayaannya masing-masing.

“Jelas konstitusi kita memberikan payung kepada seluruh masyarakat,” kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers di Istana Negara, seperti dikutip dari siaran pers Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Rabu (12/02/2020). 

Presiden juga telah memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md dan Kapolri Jenderal Idham Azis untuk menjamin terlaksananya kebebasan dalam beribadah. Keduanya juga diminta menindak tegas kelompok-kelompok atau masyarakat yang bersikap intoleran.

“Jangan sampai intoleransi itu ada! Tetapi mestinya daerah itu bisa menyelesaikan ini. Tapi saya lihat karena tidak ada pergerakan di daerah, jadi tadi saya perintahkan Menko Polhukam dan Kapolri,” tegasnya.

Presiden Jokowi kembali menegaskan bahwa persoalan tersebut harus diselesaikan, baik yang berkaitan dengan gereja yang ada di Karimun Tanjung Balai maupun masjid yang ada di Minahasa. 

“Harus dirampungkan karena bisa jadi preseden yang bisa menjalar ke daerah lain,” tegasnya.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pemerintah Kaji Deregulasi Telekomunikasi, Beban Operator Capai 14 Persen Pendapatan

BRIEF.ID – Pemerintah mengkaji deregulasi industri telekomunikasi untuk menekan...

IPO Bank Jakarta dan PAM Jaya Ditunda ke 2027, Pramono Soroti Kondisi Pasar

BRIEF.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta belum dapat memastikan...

IHSG Jatuh  ke Level 4.900, Mundur ke Level 13 Tahun Lalu

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Rupiah Melemah Terbatas, Tekanan Eksternal Mereda

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah melemah terbatas pada...