BRIEF.ID – Anggota Komisi I DPR RI Hasbi Anshory mendukung usulan penggabungan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) dan Televisi Republik Indonesia (TVRI), guna efektivitas tugas sebagai media nasional.
Penggabungan RRI dan TVRI sebenarnya telah tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran Pasal 15A (1), yang berbunyi Peningkatan kualitas kelembagaan LPP dilakukan dengan peleburan LPP RRI dan LPP TVRI menjadi radio televisi Republik Indonesia.
“Kalau saya setuju digabung untuk efisiensi. TVRI digabung dengan RRI, kemudian kita juga harus konsisten,” kata Hasbi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Hasbi mengungkapkan, pemerintah juga harus konsisten terhadap ketentuan TVRI dan RRI yang tidak boleh memungut iklan dalam menjalankan perannya sebagai media.
”Kalau kita tidak boleh beri kesempatan dia beriklan, ya harus dikasih anggaran yang cukup dari negara ini. Ini harus konsisten. Kalau tidak kita kasih, diberi dalam bentuk BLU atau dalam bentuk lain. Berarti undang-undang harus diubah dong. Itu yang harus kita konsisten. Jadi kita mencoba konsisten,” kata dia.
Menurut Hasbi, penggabungan kedua lembaga diharapkan menjadi lebih mudah menjangkau daerah-daerah 3T, yang hingga kini akses penyiarannya sangat minim.
”Menkominfo berkoordinasi dengan TVRI, kemudian operator seluler, di-mapping mana yang kira-kira masih blank spot. Masyarakat tidak mau tahu bagaimana kebijakan, yang penting mereka bisa menikmati. Baru kita bicara ini untuk persatuan dan kesatuan,” kata Politisi Fraksi Partai NasDem itu.
Hasbi juga mendorong agar pemerataan infrastruktur penyiaran di daerah 3T juga ikut digenjot untuk mewujudkan pemerataan penyiaran dan informasi.
”Kita pastikan dulu infrastruktur itu ada. Kalau kita bicara daerah perbatasan, penjaga persatuan, tapi siaran negara lainnya bisa masuk itu percuma saja. Pertama, kita pastikan bahwa infrastruktur untuk penyiaran itu ada. Misalkan TVRI bisa masuk, RRI di sana bisa masuk, internet bisa masuk,” kata dia.
No Comments