Jubir KPK: Penahanan Hasto Harus Penuhi Syarat Formal dan Material

BRIEF.ID – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika mengatakan,  penahanan  Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto setelah harus memenuhi syarat formal dan material.

“Penahanan itu ‘kan ada syarat formal dan material ya. Tentunya penyidik memiliki penilaian apakah yang bersangkutan itu harus segera ditahan atau memang ada hal-hal yang dibutuhkan,” kata Tessa dikutip dari Antara  di Jakarta, Senin (18/2/2025).

Tessa mengatakan,  penyidik mempunyai pertimbangan soal mengapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum ditahan. Dia memberi contoh penyidik bisa juga tengah menunggu tersangka untuk menyerahkan dokumen atau hal-hal lain yang diminta oleh penyidik.

Ia mengatakan, penyidik KPK  telah menjadwalkan pemeriksaan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan, pada Senin (18/2/2025).

Seperti diberitakan, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto pada  Kamis (13/2/2025) menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto

Hakim mengabulkan eksepsi dari termohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil. (Ant/nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Indeks Keyakinan Konsumen Naik pada Agustus 2026, Porsi Tabungan Menyusut

BRIEF.ID - Hasil survei Bank Indonesia menunjukkan Indeks Keyakinan...

Realisasi Penerimaan Pajak Capai Rp1.6078 Triliun hingga September 2026, Kontrubutor Terbesar PPh Migas

BRIEF.ID - Menteri Keuangan (Menkeu), Suahasil Nazara, menyampaikan realisasi...

IHSG Bertahan di Zona Hijau Ditopang Saham-Saham BUMN

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Rupiah Akhir Pekan Menguat Imbas Meredanya Ketegangan AS-Iran

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah pada perdagangan akhir...