BRIEF.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa tidak ada toleransi sedikit pun bagi para pelaku tindak pidana korupsi (Tipikor) di Tanah Air.
Penegasan itu disampaikan Kepala Negara saat memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (7/2/2023).
“Saya tegaskan kembali, saya tidak akan pernah memberikan toleransi sedikit pun kepada pelaku tindak pidana korupsi,” tegas Kepala Negara.
Mendampingi Kepala Negara pada kesempatan itu, Menko Polhukam Mahfud MD, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Ia mengingatkan kepada seluruh jajaran pemerintahan, baik di pusat maupun daerah untuk memperbaiki sistem administrasi pemerintahan serta sistem pelayanan publik yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
“Saya juga ingatkan kembali kepada jajaran aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum yang seadil-adilnya tanpa pandang bulu dan tidak tebang pilih,” kata Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi menyatakan akan terus mendorong agar Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dalam tindak pidana dapat segera diundangkan dan RUU Pembatasan Belanja Tunai segera dimulai pembahasannya di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Disebutkan, dalam konteks hubungan antarnegara, Keketuaan Indonesia di G20 telah menyepakati bahwa agenda prioritas dalam pemberantasan korupsi akan terus dilakukan dan sebagai ketua ASEAN Indonesia juga menguatkan komitmen pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di kawasan.
No Comments