Jokowi Dorong DPR Selesaikan RUU Perampasan Aset

BRIEF.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia  segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset  menjadi Undang Undang (UU) untuk memudahkan proses penanganan tindak pidana korupsi.

Saat ini, RUU Perampasan Aset sedang dalam pembahasan di DPR.

“RUU Perampasan Aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar segera diselesaikan oleh DPR,” kata Presiden Jokowi  usai meninjau Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).

Ia  mengatakan, pengesahan UU itu akan  memberikan payung hukum yang jelas dalam perampasan aset koruptor setelah terbukti.

“Saya harapkan dengan UU Perampasan Aset itu akan memudahkan proses utamanya dalam tindak pidana korupsi untuk menyelesaikan setelah terbukti karena payung hukumnya jelas,” kata Presiden Jokowi.

RUU Perampasan Aset sempat  disinggung Menko Polhukam  Mahfud MD,  yang meminta Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul Ketua Komisi III DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.

Pada  rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR pada Rabu (29/3/2023), Mahfud menilai UU Perampasan Aset dapat memudahkan untuk penanganan dugaan transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.

Bambang Pacul menjelaskan RUU Perampasan Aset bisa disahkan setelah disetujui para ketua umum partai.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Daniel Dae Kim Eksplorasi Pengaruh K-pop, Film, Kosmetik, Hingga Makanan  

BRIEF.ID – Belum lama ini, Daniel Dae Kim mengalami...

Harga Emas Naik, Pekan Ini

BRIEF.ID - Harga emas ditutup lebih tinggi, pada  Jumat...

Wall Street Cetak Rekor Tertinggi

BRIEF.ID – Indeks di Bursa Wall Street mencetak  rekor...

BEI Rilis Emiten Berkapitalisasi Besar Belum Penuhi Ketentuan Free Float 15%

BRIEF.ID – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis daftar...