Jaga Stabilitas Ekonomi, Pemerintah Perkuat Industri Padat Karya

BRIEF.ID – Pemerintah memperkuat sektor industri padat karya untuk menjaga stabilitas ekonomi dan ketenagakerjaan. Kebijakan itu ditempuh   dengan merevisi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu.

“Perubahan utama RPP ini terkait masa berlaku kebijakan yang tertuang dalam PP Nomor 7 Tahun 2025,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Cris Kuntadi  di Jakarta, Rabu (25/6/2025).

Sebelumnya, masa berlaku program keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ditetapkan hingga Juli 2025. Melalui revisi yang telah disepakati dalam rapat K/L pada 27–28 Mei 2025, masa berlaku program ini diperpanjang hingga Januari 2026.

“Ini merupakan bentuk dukungan terhadap perekonomian. Beberapa program pemerintah memang sudah digelontorkan, termasuk Kemnaker yang mendapat tugas menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Permenaker-nya sudah selesai dan programnya sudah berjalan,” jelas Cris.

Dia menjelaskan revisi PP Nomor 7 Tahun 2025 memiliki tiga tujuan utama. Pertama, memberikan keringanan pembayaran iuran bagi industri padat karya.

“Hal dinilai penting untuk meringankan beban perusahaan di tengah tekanan ekonomi global dan domestik,” katanya.

Kedua, menjamin pelindungan pekerja dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Ia menegaskan, meskipun ada keringanan iuran, perlindungan terhadap pekerja tetap menjadi prioritas. Ketiga, menjaga agar manfaat yang diterima oleh peserta tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Yang tidak kalah penting adalah memastikan bahwa perusahaan tetap patuh terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar dia.

Cris juga menekankan pentingnya keterbukaan dalam proses revisi kebijakan ini.

“Walaupun ini perubahan, prosesnya harus openance (terbuka), dan itu sudah kami lakukan. Inisiatif ini juga sudah kami ajukan ke Presiden,” katanya.

Ia  berharap pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ini dapat diselesaikan dalam rapat hari ini agar segera dapat dilanjutkan ke tahap harmonisasi di Kementerian Hukum. (Ant/nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Presiden Prabowo Terima Kunjungan Kehormatan Ketua MPR Tiongkok Wang Huning

BRIEF.ID - Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan kehormatan Ketua...

Kereta Khusus Petani dan Pedagang Mulai Beroperasi, Dukung Distribusi Hasil Bumi dan Usaha Kecil

BRIEF.ID — Kereta khusus untuk petani dan pedagang pertama...

Silaturahmi Kerja Nasional & Milad Ke-35 ICMI Digelar di Bali, Presiden Prabowo Beri Kuliah Umum

BRIEF.ID - Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) akan menggelar...

IHSG Uji Level 8.650, Janji Insentif Fiskal untuk Investor Ritel Direspons Positif

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...