BRIEF.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Polio, menyusul ditemukannya satu kasus polio di Kabupaten Pidie, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, meski yang ditemukan hanya satu kasus, penetapan KLB dilakukan karena Indonesia telah mendapatkan sertifikat eradikasi polio (bebas Polio) tahun 2014. Kemenkes merespon KLB Polio dengan melakukan imunisasi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
“Respon-respon penanggulangan KLB, kita akan melakukan outbreak respond imunisasi. Juga, cakupan imunisasi kita tingkatkan,” kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu di Jakarta, Minggu (20/11/2022).
Maxi mengatakan imunisasi akan dilakukan di Kabupaten Pidie, mulai 28 November 2022 dan diharapkan selesai pada 5 Desember 2022 di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Naggore Aceh Darussalam.
Saat ini pemerintah masih berkonsultasi dengan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), agar dapat melakukan imunisasi pada anak usia kurang dari 13 tahun. Selain itu, pemerintah juga melakukan surveilans aktif ke Puskesmas untuk melihat apabila ada yang belum terlaporkan pada anak di bawah 15 tahun yang mengalami flaccid atau lumpuh secara mendadak.
“Kita sedang mempersiapkan vaksin, sudah siap untuk melakukan outbreak responds imunisasi. Pidie akan dimulai 28 November, jadi bawah 13 tahun sudah suruh beralih ke dukcapil per desa dilakukan satu minggu, dan kemudian seluruh Aceh mulai tanggal 5 Desember dan dilakukan dua putaran, baik di Pidie maupun di seluruh daerah dalam waktu satu bulan,” ujar dia.
Selain itu, lanjut Maxi, dilakukan imunisasi rutin tetap untuk meningkatkan cakupan inactive polio vaccine (IPV).
“Target dunia, termasuk Indonesia itu akan melakukan eradikasi tahun 2026, dalam 2-3 tahun. Jadi kalau masih ada satu kasus ditemukan di negara mana pun, menjadi perhatian dunia,” kata Maxi.
No Comments