BRIEF.ID – Bursa Efek Indonesia (BEI) menurunkan batas Auto Rejection Bawah (ARB) dari 15% menjadi 7%, untuk harga saham mulai Rp11 ke atas, guna menghindari terjadinya trading halt (penghentian sementara perdagangan)
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
“Kebijakan batasan Auto Rejection tersebut berlaku efektif di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai 19 Oktober 2026 hingga 31 Desember 2026, dan akan dievaluasi kembali mengikuti perkembangan dinamika yang terjadi di pasar,” bunyi surat pemberitahuan BEI, Senin (19/10/2026).
BEI hanya melakukan perubahan terhadap batas ARB, sementara batas Auto Rejection Atas (ARA) tidak mengalami perubahan atau tetap.

Dengan kebijakan ini, secara praktis Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hampir tidak mungkin mencapai batas penurunan 8% yang memicu trading halt dalam kondisi perdagangan normal.
Kebijakan ini diharapkan dapat meredam volatilitas dan menjaga stabilitas pasar saham di tengah tekanan jual atau panic selling yang terjadi di BEI, pascalaporan Morgan Stanley Capital International (MSCI) pada Jumat (16/10/2026).
Alhasil IHSG ditutup ambruk 11,57% atau 678,67 poin ke level 5.185, dengan 775 saham turun harga, hanya 10 saham naik harga, dan 10 saham lainnya tidak mengalami perubahan harga atau stagnan.
Sepanjang pekan lalu, yakni periode 12-16 Oktober 2026, IHSG mengalami koreksi signifikan sebesar 14,91% dari level 6.093 pada pekan sebelumnya.
Sepanjang tahun ini atau year to date (ytd), IHSG telah terkoreksi sebesar 68,71% dari level 8.748 pada 2 Januari 2026. Ironisnya, pada tahun ini, IHSG pernah mencatat rekor tertinggi sepanjang masa dengan menyentuh level 9.174 pada 20 Januari 2026. (Jea)


