BRIEF.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menyaksikan pengucapan sumpah Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) masa jabatan 2023 – 2028 pada sidang pleno khusus MK yang digelar di Ruang Sidang Pleno, Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Senin (20/3/2023) pukul 11.00 WIB.
Pengucapan sumpah akan dilakukan Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Saldi Isra, yang terpilih sebagai ketua dan wakil ketua MK dalam Rapat Pleno Hakim, Rabu (15/3/2023).
Agenda ini diatur berdasarkan Petikan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Persidangan MK bahwa pengucapan sumpah Ketua dan Wakil Ketua MK dilaksanakan dalam Sidang Pleno Khusus MK.
Pengambilan sumpah ini berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (3) UU Mahkamah Konstitusi. Sebelum memangku jabatannya, Ketua dan Wakil Ketua MK wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya di hadapan MK.
Berbeda dengan pengucapan sumpah atau janji hakim konstitusi sebelum memangku jabatannya yang dilakukan di hadapan Presiden. Saat ini, pengucapan sumpah atau janji Ketua dan Wakil Ketua MK, diucapkan di hadapan 9 hakim konstitusi.
Mengingat Anwar Usman dan Saldi Isra beragama Islam, keduanya akan mengucapkan sumpah Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi yang berbunyi: Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa.
Selain Presiden Jokowi, Sidang Pleno Khusus dengan agenda Pengucapan Sumpah Ketua dan Wakil Ketua MK, juga akan dihadiri Wakil Presiden Ma’ruf Amin, pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Indonesia Maju, dan pejabat lainnya, serta pegawai Kepaniteraan serta Sekretariat Jenderal MK.
No Comments