BRIEF.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) merosot Rp48.000 menjadi Rp1.991.000 per gram dipicu aksi profit taking (ambil untung) yang dilancarkan investor, pada perdagangan hari ini, Rabu (23/4/2025).
Hal serupa terjadi pada harga beli kembali (buyback) emas Antam, yang juga turun Rp48.000 menjadi Rp 1.840.000/gram, seperti dilansir laman Logam Mulia hari ini.
Penurunan harga emas batangan Antam dipicu tekanan jual yang dilakukan investor, karena ingin membukukan cuan setelah emas Antam menembus Rp2 juta.
Pada penutupan perdagangan Selasa (22/4/2025), harga emas Antam menyentuh Rp2.039.000 per gram, yang merupakan rekor tertinggi sepanjang masa. Pada saat yang sama, harga buyback emas Antam juga berada di level termahal sepanjang masa, yakni Rp1.888.000 per gram.
Seiring dengan penurunan harga emas dunia pada perdagangan kemarin, investor pun melancarkan aksi jual terhadap logam mulia Antam, karena hasrat membukukan keuntungan.
Padahal pada perdagangan intraday, harga emas terus melonjak. Bahkan sempat menyentuh level US$3.500 per troy ounce, yang sekaligus menjadi rekor tertinggi sepanjang masa.
Investor nampaknya tak dapat menahan hasrat mencaikan keuntungan dari kenaikan harga emas dunia sehingga melepas logam mulita itu dan membuat harganya terjun bebas.
Pada perdagangan Selasa (22/4/2025), harga emas dunia di pasar spot ditutup terperosok 2,77% menjadi US$3.339,1 per troy ouncen.
Meski mengalami penurunan, harga emas dunia masih membukukan kenaikan 2,7% secara point-to-point dalam sepekan terakhir, kemudian 11% dalam sebulan, dan sepanjang tahun 2025 sebesar 27,21%. Dalam setahun terakhir, harga emas dunia meroket 43,7%.
Jadi, memang sangat wajar investor menjadi sangat tergiur untuk melakukan aksi ambil untung. Sebab, keuntungan yang bisa dikantongi memang tidak sedikit.
Bagi kamu yang ingin berinvestasi di emas batangan atau logam mulia, ada beberapa ketentuan terkait pajak yang perlu kamu ketahui.
Pertama, setiap pembelian emas batangan atau logam mulia disertai dengan bukti potong PPh 22. Untuk transaksi harga jual emas batangan dikenakan potongan pajak, sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017.
Kedua, potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.
Ketiga, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10.000.000, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% untuk non NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga emas batangan Antam dari pecahan terkecil hingga terbesar, seperti tercatat di laman Logam Mulia, pada Rabu (23/4/2025):
• Harga emas 0,5 gram: Rp 1.045.000
• Harga emas 1 gram: Rp 1.991.000
• Harga emas 5 gram: Rp 9.730.000
• Harga emas 10 gram: Rp 19.405.000
• Harga emas 25 gram: Rp 48.387.000
• Harga emas 50 gram: Rp 96.695.000
• Harga emas 100 gram: Rp 193.312.000
• Harga emas 250 gram: Rp 483.015.000
• Harga emas 500 gram: Rp 965.820.000
• Harga emas 1.000 gram: Rp 1.931.600.000. (jea)