Harga Emas Antam Melesat Dekati Rp2.400.000 per Gram, Intip Rinciannya

BRIEF.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) melesat hingga mendekati level Rp2.400.000 per gram pada perdagangan hari ini, Kamis (13/11/2025).

Seperti dilansir laman Logam Mulia hari ini, harga emas Antam melonjak Rp29.000 per gram menjadi Rp2.396.000 per gram dari level sebelumnya Rp2.367.000 per gram.

Hal serupa terjadi pada harga pembelian kembali (buyback) emas batangan Antam, yang juga naik Rp29.000 menjadi Rp2.261.000 per gram dari posisi sebelumnya Rp2.232.000 per gram.

Melonjaknya harga emas Antam mengikuti pergerakan harga emas dunia di pasar spot, yang ditutup menguat 1,58% menjadi US$4.192,1 per troy ounce, pada perdagangan Rabu (12/11/2025).

Kenaikan tersebut menandai lonjakan harga emas dunia selama 4 hari berturut-turut, sekaligus menjadi yang tertinggi sejak 20 Oktober 2025, atau lebih dari tiga pekan terakhir.

Pelaku pasar mengantisipasi proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran di Kongres AS, dengan memborong emas dan obligasi pemerintah AS atau US Treasury.

Seperti diketahui, Senat AS telah menyetujui RUU Anggaran dan menyerahkannya untuk dibahas dan disahkan Kongres AS. Jika RUU Anggaran disetujui Kongres AS, maka penutupan pemerintah atau government shutdown, yang telah berlangsung sejak 1 Oktober 2025 akan berakhir.

Selain itu, pelaku pasar juga mencermati arah kebijakan suku bunga Bank Sentral AS atau Federal Reserve (The Fed), seiring data ketenagakerjaan yang menunjukan pelemahan. Ekspetasi pelaku npasar terhadap pemangkasan sukun bunga The Fed pada Desember 2025 terus meningkat.

Bagi kamu yang ingin berinvestasi di emas batangan atau logam mulia, ada beberapa ketentuan terkait pajak yang perlu kamu ketahui.

Pertama, setiap pembelian emas batangan atau logam mulia disertai dengan bukti potong PPh 22. Untuk transaksi harga jual emas batangan dikenakan potongan pajak, sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017.

Kedua, potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.

Ketiga, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10.000.000, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% untuk non NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut rincian harga pecahan emas batangan, yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Kamis (13/11/2025):

– Harga emas 0,5 gram: Rp1.248.000.
– Harga emas 1 gram: Rp2.396.000.
– Harga emas 2 gram: Rp4.732.000.
– Harga emas 3 gram: Rp7.073.000.
– Harga emas 5 gram: Rp11.755.000.
– Harga emas 10 gram: Rp23.455.000.
– Harga emas 25 gram: Rp58.512.000.
– Harga emas 50 gram: Rp116.945.000.
– Harga emas 100 gram: Rp233.812.000.
– Harga emas 250 gram: Rp584.265.000.
– Harga emas 500 gram: Rp1.168.320.000.
– Harga emas 1.000 gram: Rp2.336.600.000. (jea)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Rupiah Masih Tertekan Imbas Ekspetasi Berakhirnya Government Shutdown AS

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah masih tertekan imbas...

BRI Respons Cepat Ganti Dana Nasabah di Kabanjahe yang Hilang Ratusan Juta Rupiah

BRIEF.ID - PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) merespons...

Presiden Prabowo Tiba di Tanah Air

BRIEF.ID - Presiden Prabowo Subianto, pada Kamis (13/11/2025) dini...

Presiden Prabowo Tinggalkan Sydney Menuju Jakarta

BRIEF.ID - Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto meninggalkan...