BRIEF.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencetak rekor tertinggi baru setelah melesat Rp20.000 menjadi Rp1.916.000 per gram pada perdagangan hari ini, Rabu (16/4/2025).
Hal serupa terjadi pada harga pembelian kembali (buyback) emas batangan Antam, yang juga naik Rp20.000 menjadi Rp 1.765.000 per gram, seperti dilansir laman Logam Mulia hari ini.
Lonjakan harga emas Antam dipengaruhi harga emas dunia di pasar spot yang ditutup menguat 1,2% menjadi US$ 3.251 per troy ounce pada perdagangan Selasa (15/4/2025).
Sepanjang tahun ini (year-to-date), harga emas dunia sudah melonjak sebesar 23,57%. Dalam setahun terakhir, harganya tercatat meroket 36,42%.
Kenaikan harga emas dunia, yang diikuti harga logam mulia di berbagai negara, dipengaruhi perkembangan terbaru kebijakan pemerintah Amerika Serikat (AS) terkait tarif impor.
Departemen Perdagangan AS kini mengkaji dampak dari impor semikonduktor dan produk farmasi, sehingga diprediksi akan berujung pada penerapan tarif impor yang meluas ke sektor tersebut.
Langkah AS ini, kemungkinan besar akan dibalas oleh negara-negara yang terkena dampak dari pengenaan tarif impor tinggi, sehingga perang dagang sulit terhindarkan.
Asumsi ini, mendorong investor dan bank sentral di berbagai negara terus mengoleksi emas, untuk mengantisipasi krisis ekonomi akibat dampak perang dagang, dan konflik geopolitik antara Rusia-Ukraina, dan di Timur Tengah yang belum mereda.
Akibatnya, harga emas sebagai aset yang dianggap aman (safe haven) terus melonjak. Goldman Sachs Group Inc memperkirakan harga emas bisa menyentuh US$4.000 per troy ounce pada pertengahan 2026.
Bagi kamu yang ingin berinvestasi di emas batangan atau logam mulia, ada beberapa ketentuan terkait pajak yang perlu kamu ketahui.
Pertama, setiap pembelian emas batangan atau logam mulia disertai dengan bukti potong PPh 22. Untuk transaksi harga jual emas batangan dikenakan potongan pajak, sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017.
Kedua, potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.
Ketiga, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10.000.000, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% untuk non NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga emas batangan Antam dari pecahan terkecil hingga terbesar, seperti tercatat di laman Logam Mulia, pada Rabu (16/4/2025):
• Harga emas batangan 0,5 gram: 1,010,520
• Harga emas batangan 1 gram: 1,920,790
• Harga emas batangan 2 gram: 3,781,430
• Harga emas batangan 3 gram: 5,647,083
• Harga emas batangan 5 gram: 9,378,388
• Harga emas batangan 10 gram: 18,701,638
• Harga emas batangan 25 gram: 46,628,280
• Harga emas batangan 50 gram: 93,177,363
• Harga emas batangan 100 gram: 186,276,530
• Harga emas batangan 250 gram: 465,425,663
• Harga emas batangan 500 gram: 930,640,800
• Harga emas batangan 1000 gram: 1,861,241,500. (jea)