BRIEF.ID – Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada perdagangan hari ini, Rabu (5/2/2025), naik lagi naik sebesar Rp13.000 menjadi Rp1.663.000 per gram dari posisi sebelumnya Rp1.650.000 per gram.
Hal serupa terjadi pada harga jual kembali (buyback) emas batangan Antam, yang juga naik Rp13.000 menjadi Rp1.514.000 per gram dari posisi sebelumnya Rp1.501.000 per gram, seperti dilansir laman Logam Mulia hari ini.
Melonjaknya harga emas Antam mengikuti harga emas dunia yang mencetak rekor tertinggi baru pada Selasa (4/2/2025), seiring pemberlakuan kebijakan tarif Amerika Serikat (AS) sebesar 10% terhadap barang impor asal Tiongkok.
Hal itu membuat harga emas dunia melonjak sebesar 1% menjadi US$2.844,35 per ons, melampaui rekor tertinggi sebelumnya. Harga logam lainnya, seperti perak dan platinum juga menguat.
Bagi kamu yang ingin berivestasi di logam mulia, tentu harga saat ini terbilang tinggi. Meski demikian, mengingat potensi kenaikan harga emas diprediksi bisa menembus Rp2 juta per gram seiring perang tarif antara AS dan Tiongkok, tentu potensi gain atau cuan untuk investasi emas masih terbuka lebar.
Berikut beberapa ketentuan terkait pajak yang perlu kamu ketahui jika ingin berinvestasi di emas Antam.
Pertama, setiap pembelian emas batangan atau logam mulia disertai dengan bukti potong PPh 22. Untuk transaksi harga jual emas batangan dikenakan potongan pajak, sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017.
Kedua, potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.
Ketiga, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10.000.000, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% untuk non NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga emas Antam dari pecahan terkecil hingga terbesar, seperti tercatat di laman Logam Mulia, pada Rabu (5/2/2025):
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Rabu:
– Harga emas 0,5 gram: Rp881.500.
– Harga emas 1 gram: Rp1.663.000.
– Harga emas 2 gram: Rp3.266.000.
– Harga emas 3 gram: Rp4.874.000.
– Harga emas 5 gram: Rp8.090.000.
– Harga emas 10 gram: Rp16.125.000.
– Harga emas 25 gram: Rp40.187.000.
– Harga emas 50 gram: Rp80.295.000.
– Harga emas 100 gram: Rp160.512.000.
– Harga emas 250 gram: Rp401.015.000.
– Harga emas 500 gram: Rp801.820.000.
– Harga emas 1.000 gram: Rp1.603.600.000. (jea)