Gen Z dan Milenial Sumbang 37,17% Kredit Macet Pinjol, OJK Keluarkam Peringatan

September 6, 2024

BRIEF.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan generasi Z (Gen Z) dan milenial menyumbang sekitar 37,17% kredit macet pada pinjaman online (pinjol) atau fintech peer-to-peer (P2P) lending.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan data tersebut menunjukkan Gen Z dan milenial tersebut masuk dalam kategori kredit macet atau tingkat wanprestasi (TWP) 90 hari layanan (3 bulan).

“Dari data yang ada pada kami di Juli 2024 porsi TWP 90 hari untuk kategori gen Z dan milenial di usia 19 sampai 34 tahun itu mencapai 37,17%,” kata Agusman, di Jakarta, Jumat (6/9/2024).

OJK mencatat tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP 90 pada P2P lending, dalam kondisi terjaga di posisi 2,53% pada Juli 2024, menurun dibandingkan pada Juni 2024 yang sebesar 2,79%.

Sedangkan, outstanding pembiayaan di ​industri fintech peer to peer lending pada Juli 2024 terus meningkat menjadi 23,97% secara tahunan atau year on year (yoy), dengan nominal sebesar Rp69,39 triliun.

Terkait dengan tingginya kredit macet pinjol di kalangan gen Z dan milenial, OJK telah mengeluarkan peringatan dan meminta penyelenggara peer to peer lending untuk membuat peringatan kepada konsumen pada laman utama website maupun aplikasinya.

Kalimat peringatan tersebut berbunyi: Hati-hati, transaksi ini berisiko tinggi. Anda dapat saja mengalami kerugian atau kehilangan uang. Jangan berutang jika tidak memiliki kemampuan membayar. Pertimbangkan secara bijak sebelum bertransaksi.

“Mudah-mudahan pendekatan ini akan membantu untuk menyeleksi gen Z dan milenial dan siapapun juga yang ingin bertransaksi di peer to peer lending untuk lebih sadar dari awal risiko yang akan dihadapi,” ujar Agusman.

Selain itu, OJK juga menerbitkan aturan mengenai fintech P2P lending yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK 10/22) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023).

Dalam aturan tersebut, OJK mengatur beberapa hal antara lain analisis pendanaan atau proses uji kelayakan pengajuan pinjaman dengan memperhatikan kemampuan keuangan yang dimiliki oleh penerima dana.

“Penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan dalam memfasilitasi pendanaan,” ungkap Agusman.

Adapun manfaat ekonomi yang dapat dikenakan penyelenggara meliputi tingkat imbal hasil, termasuk bunga/margin/bagi hasil; biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud; dan biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai dan pajak.

No Comments

    Leave a Reply