BRIEF.ID – Duta Besar Republik Indonesia (RI) untuk Kazakhstan dan Tajikistan yang juga mantan Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman menyatakan, pembentukan Kantor Komunikasi Kepresidenan merupakan terobosan strategis, yang akan meningkatkan komunikasi Presiden dan lembaga Kepresidenan secara efektif dan efisien.
“Sepanjang pengalaman saya sebagai Juru Bicara Presiden, tiadanya Kantor Komunikasi Kepresidenan sebagai lembaga yang secara struktur utuh, lengkap, berdaya, dan spesifik serta tiadanya regulasi khusus yang mengaturnya, mengakibatkan kerja Juru Bicara Presiden sangat tidak efektif, tidak efisien, bahkan tanpa arah,” kata Fadjroel melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Fadjroel mengungkapkan, Juru Bicara Presiden adalah ujung tombak strategis komunikasi Presiden. Kehadiran Kantor Komunikasi Kepresidenan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, segalanya akan menjadi jelas.
“Ini keputusan sangat strategis yang pernah saya usulkan secara langsung kepada Presiden Joko Widodo ketika menjabat sebagai Juru Bicara Presiden,” kata Fadjroel.
Ia menilai, Kantor Komunikasi Kepresidenan dapat mengelola komunikasi secara ilmiah berbasis data akurat, serta melaksanakan atau menyampaikan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden kepada Kementerian/Lembaga, serta unsur-unsur pentaheliks komunikasi seperti pemerintahan pusat dan daerah, perguruan tinggi, lingkungan bisnis, komunitas/publik, dan media massa selaman lingkup di dalam negeri maupun di luar negeri, tanpa kecuali.
“Mari kita sambut lahirnya Kantor Komunikasi Kepresidenan ini, khususnya bagi akademisi dan praktisi dunia komunikasi,” seru Fadjroel Rachman.
Dia juga mengimbau agar semua kalangan profesional, baik swasta dan pemerintah, dan akademisi di perguruan tinggi yang selama ini bergelut di dunia komunikasi untuk dilibatkan secara aktif dalam merumuskan sebuah Kantor Komunikasi Kepresidenan yang ideal, yang perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan dan hasil kerjanya dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, rasional dan profesional.
Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan guna mewujudkan efektivitas penyelenggaraan komunikasi dan informasi strategis Presiden secara sinergis dan terpadu.
Berdasarkan salinan Perpres yang dilihat dari laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, Kantor Komunikasi Kepresidenan mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.
No Comments