BRIEF.ID – PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan mengenakan biaya atau fee dalam pengelolaan ekspor sejumlah komoditas sumber daya alam (SDA). Namun, besaran biayanya masih dalam tahap penghitungan.
Direktur Keuangan dan Treasury PT DSI Sinthya Roesly mengatakan, sebagai perusahaan berbentuk perseroan terbatas, DSI perlu melakukan cost recovery atas modal yang telah disuntikkan sekaligus memperoleh margin yang wajar dalam menjalankan mandat pengelolaan ekspor.
Menurut Sinthya, penetapan fee akan mempertimbangkan prinsip efisiensi dan diupayakan tidak menambah beban biaya bagi produsen maupun eksportir Indonesia. Penghitungan tersebut juga akan dikonsultasikan dengan para pemangku kepentingan terkait.
“Tidak mungkin harus menjadi rugi,” kata Sinthya saat peluncuran babak baru tata kelola ekspor SDA di Wisma Danantara, Jakarta, Senin (24/8/2026).
Saat ini, DSI menangani ekspor tiga komoditas, yakni crude palm oil (CPO), batu bara, dan ferro alloy. Pemerintah juga membuka kemungkinan memperluas cakupan komoditas yang dikelola DSI ke depan.
Sebelumnya, pada masa transisi, CEO Danantara Rosan Roeslani menyatakan pelaporan ekspor SDA kepada DSI masih difokuskan pada pencatatan dan pengumpulan data. Saat itu belum ada pembahasan mengenai margin fee. Masa transisi tersebut berlangsung Juni hingga Desember 2026.
Fee DSI bukan pungutan yang besarannya sudah ditetapkan saat ini. DSI masih menghitung tarif dengan mempertimbangkan export cost, efisiensi, kewajaran margin, dan daya saing eksportir. (nov)


