BRIEF.ID – Utusan DPR menemui Presiden Prabowo Subianto untuk membahas penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang akan diberlakuka tahun depan.
Utusan DPR yang hadir dalam pertemuan yang berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/12/2024), antara lain Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, dan anggota Komisi XI DPR.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan dari pembahasan yang dilakukan, dipastikan penerapan PPN 12% di Tahun 2025, berlaku secara selektifm yakni untuk komoditas dan barang-barang mewah.
“Jadi untuk PPN 12% akan dikenakan hanya pada barang-barang mewah, secara selektif,” kata Sufmi Dasco, saat memberikan pernyataan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Menurut dia, barang-barang mewah yang menjadi target PPN 12% antara lain, apartemen mewah, rumah mewah, tas mewah, hingga mobil mewah, serta komoditas mewah lainnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, memastikan bahwa mekanisme penerapan PPN 12% tidak akan menyasar komoditas yang berkaitan langsung dengan kebutuhan pokok masyarakat.
“Pemerintah hanya memberikan beban ke konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku,” kata Misbakhun.
Selain kebutuhan pokok, Misbakhun menyebutkan bahwa layanan kesehatan, layanan pendidikan, dan layanan pemerintah bagi masyarakat juga tidak akan dikenakan tarif PPN 12% pada tahun depan. Artinya PPN diterapkan sebesar 11% yang berlaku sejak 1 April 2022.
Misbakhun menyampaikan, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap penerapan PPN 12% terhadap kebutuhan sehari-hari, karena hanya golongan masyarakat pembeli barang mewah yang dikenakan pajak tersebut.
“Masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum dan jasa pemerintahan tidak dikenakan PPN. Itu yang bisa kami sampaikan dengan Bapak Presiden,” tutur Misbakhun.