BRIEF.ID – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menilai pembentukan Panitia Khusus (Pansus) hak angket untuk pemakzulan Bupati Pati Sudewo oleh DPRD Kabupaten Pati telah sesuai koridor.
Pada 13 Agustus 2025, masyarakat menggelar demonstrasi besar di Alun-Alun Pati, yang dipicu kebijakan kontroversial berupa rencana kenaikan PBB-P2 sebesar 250%, pemecatan pegawai RSUD Soewondo tanpa pesangon, dan berbagai kebijakan lain yang dinilai anti-rakyat. Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu menuntut agar Sudewo mundur dari jabatannya.
DPRD Pati merespons tekanan publik itu dengan mengeluarkan hak angket, yang diikuti pembentukan Panitia Khusus pemakzulan Sudewo.
“Kita melihat kan sudah dilakukan proses-proses yang menurut saya sudah on the track dilakukan oleh DPRD Pati,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Dasco mengatakan menghormati proses politik yang kini bergulir di DPRD Pati seraya akan terus mencermati jalannya dinamika yang berkembang terhadap Sudewo.
“Kami hormati proses-proses itu sesuai dengan mekanisme yang ada, dan kami akan monitor perkembangannya,” ujarnya.
Dasco mengaku telah melakukan rapat koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk mengevaluasi kebijakan yang diambil pemerintah daerah, berangkat atas kejadian yang menimpa Sudewo. DPR RI, lanjutnya, telah meminta Mendagri untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memitigasi terjadinya hal seperti yang dialami Sudewo di daerah-daerah lain.
“Kami sudah rapat evaluasi dengan Mendagri mengenai beberapa hal perkembangan di daerah-daerah lain yang kemungkinan ada kebijakan yang sama,” ujarnya.
Sebagai sesama rekan satu partai, Dasco menyebut bahwa internal partainya belum membicarakan sanksi yang sekiranya dikenakan terhadap Sudewo sebab akan melakukan evaluasi menyeluruh terlebih dulu.
“Itu belum dibicarakan, ya. Nanti kami akan lakukan evaluasi-evaluasi secara menyeluruh,” kata dia.
Sebelumnya, Sudewo menegaskan tidak akan mengundurkan diri meski ada tuntutan dari sejumlah pengunjuk rasa, karena dipilih rakyat secara konstitusional dan secara demokratis.
“Tentunya, tidak bisa harus berhenti dan mundur dengan tuntutan seperti itu, karena semua ada mekanismenya,” ujarnya.
Ia menyatakan tetap menghormati proses politik yang sedang berjalan di DPRD Kabupaten Pati, termasuk hak angket yang diajukan oleh anggota dewan. (Ant/nov)