BRIEF.ID – Anggota Komisi V DPR RI, Yasti Soepredjo Mokoagow, memperingatkan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) agar tidak mengabaikan Standar Pelayanan Minimum (SPM). Yasti menegaskan, ketidakpatuhan pada SPM memiliki konsekuensi hukum serius, yakni sanksi pidana.
“Saya harus ingatkan bahwa abai atau pura-pura tidak tahu terkait standar pelayanan minimum di dalam undang-undang itu, ya sanksinya pidana,” kata Yasti di Kota Cirebon, Jawa Barat, Kamis (15/1/2026).
Anggota DPR RI Dapil Sulawesi Utara (Sulut) itu menyoroti fakta di lapangan bahwa banyak ruas jalan tol di Indonesia yang masih jauh dari kata standar. Ia mencontohkan, pengalamannya saat melintasi tol layang MBZ Jakarta yang menurutnya tidak sesuai amanat undang-undang.
“Masyarakat berhak menuntut kualitas terbaik karena jalan tol adalah jalur berbayar,” ujarnya.
Ia juga mengkritik fenomena BUJT yang rutin meminta kenaikan tarif setiap dua tahun, tetapi abai terhadap pemenuhan SPM seperti perbaikan jalan berlubang, jalan bergelombang, hingga kelengkapan rambu lalu lintas.
“Banyak jalan tol naik tarifnya, tetapi SPM tidak diperhatikan. Nah, ini sudah berlangsung puluhan tahun. Kita harus sedikit keras untuk pelayanan pemerintah kepada masyarakat,” jelas Yasti.
Ia mengungkapkan bahwa Komisi V DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Tol, yang bertugas mengevaluasi seluruh ruas jalan tol di Indonesia bersama Kementerian Pekerjaan Umum.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan kerusakan atau pelayanan buruk melalui hotline resmi. Ke depan, Yasti berencana mengusulkan adanya saluran pengaduan khusus di DPR RI.
“Kalau pemerintah abai, kami di DPR yang akan menekan pemerintah untuk memperbaiki standar pelayanan ini demi kepentingan masyarakat,” tutupnya. (nov)


