Dirlantas Polda Metro Jaya Buka Layanan Perpanjangan SIM Keliling di Lima Lokasi

BRIEF.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya  membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta, Selasa (1/8/2023). Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @tmcpoldametro di Jakarta, merinci layanan SIM ini dilayani pukul 08.00-14.00 WIB.

Ada pun  pelayanan SIM Keliling di lima lokasi berada di, 

  1. Mall Grand Cakung, Jakarta Timur. 
  2. Halaman TMP Kalibata, Jakarta Selatan.
  3. LTC Glodok, Jakarta Utara.
  4. Mall Citraland, Jakarta Barat.
  5. Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

Dokumen yang diperlukan untuk layanan SIM Keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diimbau tetap menerapkan protokol kesehatan.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pemerintah Perkuat Postur Pertahanan Udara

BRIEF.ID – Presiden Prabowo Subianto menyerahkan kepada Tentara Nasional...

IHSG Ditutup Anjlok 1,85% Hari Ini, Lebih dari 600 Saham Turun Harga

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Rupiah Ambruk ke Level Rp17.600 per Dolar AS Usai Libur Panjang, Terlemah di Asia

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah ambruk ke level...

Investor Khawatir Kenaikan Inflasi di AS

BRIEF.ID – Kalangan investor institusional semakin khawatir terhadap risiko...