Diduga Lakukan Penipuan Investasi Hotel, WNA Spanyol Dilaporkan ke Polda NTB

July 12, 2024

BRIEF.ID – Warga Negara Asing (WNA) asal Spanyol berinisial IRC (41) dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait dugaan penipuan investasi Hotel senilai Rp1,16 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, mengatakan penipuan investasi yang diduga dilakukan WNA Spanyol itu terkait pengelolaan sebuah hotel di Gili Air, Kabupaten Lombok Utara, NTB.

“Iya, laporannya sudah diterima dan penanganannya masih dalam penyelidikan,” kata Syarif, di Mataram, Jumat (12/7/2024).

Dia mengungkapkan, pelapor dalam kasus ini juga merupakan WNA asal Spanyol bernama Roberto Camilo. Selain melaporkan dugaan pidana IRC, Roberto turut melaporkan terduga penipuan lainnya, yakni warga Gili Air berinisial MH (42).

Syarif menyampaikan, penyelidikan kasus ini berjalan sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/232.a/VI/RES.1.1/2024/Ditreskrimum tertanggal 3 Juni 2024.

Dalam proses penyelidikan, lanjutnya, Polda NTB akan meminta keterangan para pelapor dan terlapor, serta menelusuri dokumen terkait yang mengarah pada dugaan pidana Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Sementara itu, Roberto Camilo melalui kuasa hukumnya, Fuad, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kliennya yang merasa tertipu dengan IRC selaku terlapor dalam kesepakatan investasi melalui invierte en Indonesia (berinvestasi di Indonesia).

Roberto Camilo, pada bulan September 2023 menandatangani kesepakatan sewa hotel berinisial C di Gili Air dengan pihak terlapor. Saat itu, IRC dan MH menunjukkan surat persetujuan dari pemilik hotel atas nama Muhammad Kilek sehingga Roberto yakin dan sepakat untuk berinvestasi.

“Klien kami melakukan perjanjian sewa-menyewa pengelolaan hotel dan diperlihatkan klausul boleh dipindahtangankan hak sewanya kepada pihak lain,” kata Fuad.

Roberto sepakat menyewa dan membayar untuk tahap pertama sejumlah Rp160 juta. Karena sudah merasa memiliki hak sewa, Roberto merenovasi bangunan properti dengan menghabiskan dana Rp1 miliar.

Pada pertengahan November 2023, kliennya didatangi pemilik hotel dan mendapat penjelasan bahwa tidak pernah melakukan penandatanganan surat persetujuan oper sewa.

Roberto lantas menghubungi IRC dan MH untuk meminta klarifikasi penjelasan pemilik hotel. Namun, hingga kini Roberto tidak mendapat jawaban dari terlapor.

“Bahkan, klien kami diklarifikasi Polresta Mataram atas dugaan pemalsuan dokumen surat persetujuan sewa itu,” ujar Fuad.

Tak hanya itu, Roberto juga diusir oleh pemilik dari properti yang sudah disewanya dari IRC dan MH.
Fuad menduga para terlapor menyewakan kembali properti yang disewa mereka dengan membuat surat persetujuan oper sewa tanpa sepengetahuan pemilik.

“Atas perbuatan para terlapor, klien kami dirugikan Rp1,16 miliar,” ungkap Fuad.

Dia berharap, Polda NTB serius menangani kasus ini karena berkaitan dengan citra investasi daerah. Menurut informasi, IRC disebut berada di Spanyol.

No Comments

    Leave a Reply