Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus berupa insentif bagi transportasi kepariwisataan, sebagai langkah antisipatif dampak wabah virus Corona.
Adanya travel warning dan larangan penerbangan terkait penyebaran virus Corona COVID 19, sangat berdampak terhadap sektor pariwisata dan juga industri penerbangan di Indonesia.
Pemberian insentif tersebut telah disetujui Kementerian Keuangan, sesuai hasil Rapat Terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo, Selasa (25/02/2020).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto menyampaikan bahwa stimulus yang diberikan oleh pemerintah ditujukan untuk meningkatkan sektor pariwisata nasional. Dengan adanya insentif, minat masyarakat untuk melakukan wisata di Indonesia diharapkan meningkat, terutama wilayah destinasi prioritas.
“Stimulus ini berupa insentif yang diberikan terhadap tarif penerbangan menuju ke daerah pariwisata yaitu Batam, Denpasar, Yogyakarta, Labuan Bajo, Lombok, Malang, Manado, Toba (Silangit), Tanjung Pandan dan Tanjung Pinang selama tiga bulan,” ujar Novie dalam pernyataan resmi.
Nantinya penumpang akan menikmati diskon antara 40%-50% dari tarif riil yang berlaku untuk 25 persen dari total kursi yang tersedia dari tiap penerbangan. Untuk sementara kebijakan ini diberlakukan selama low seasonyaitu dari Maret sampai dengan Mei 2020.
Kementerian Perhubungan, lanjut Novie, akan terus bekerja sama dengan kementerian dan lembaga lainnya untuk mensukseskan program pemerintah dalam rangka menjadikan pariwisata Indonesia diminati, baik wisnus dan wisman.
“Kami akan terus memastikan untuk terus meningkatkan pelayanan terbaik bagi pengguna jasa transportasi udara dengan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan penerbangan,” tutupnya.
No Comments