Daftar 13 Tindak Pidana yang Dikenai Perampasan Aset, Dari Korupsi hingga Narkotika

BRIEF.ID – Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, membeberkan ada 13 jenis tindak pidana yang bakal dikenai perampasan aset oleh negara.

Adapun 13 jenis tindak pidana tersebut merupakan hasil riset, dan pendalaman yang dilakukan Komisi III DPR, terkait dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Hal itu, lanjutnya, juga disesuaikan dengan  masukan dari berbagai kalangan, baik ahli hukum, praktisi hukum, maupun masyarakat, agar pelaku tindak pidana tertentu yang merugikan negara dikenai perampasan aset.

“Kami banyak mendapat masukan soal pemberlakuan perampasan aset, jangan hanya untuk tindak pidana korupsi saja,” ujar Habiburokhman, dikutip Senin (21/8/2026).

Menurut dia, para ahli hukum menyampaikan bahwa tindak pidana yang dikenai perampasan aset, sebaiknya juga yang bermotif ekonomi, merugikan negara, dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik secara ekonomi.

Terkait dengan itu, Komisi III melakukan riset dan pendalaman untuk menentukan ruang lingkup jenis tindak pidana yang dikenai perampasan aset. Hasilnya, ada 13 jenis tindak pidana yang dikenai perampasan aset, yaitu:

1. tindak pidana korupsi,
2. tindak pidana narkotika dan psikotropika,
3. tindak pidana terorisme,
4. tindak pidana penyelundupan manusia,
5. tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya;
6. tindak pidana di bidang kehutanan,
7. tindak pidana di bidang lingkungan hidup,
8. tindak pidana di bidang perpajakan,
9. tindak pidana di bidang perbankan,
10. tindak pidana di bidang perasuransian,
11. tindak pidana di bidang pertambangan,
12. tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan, dan/atau
13. tindak pidana perdagangan orang.
Habiburokhman menyampaikan, dengan menetapkan 13 jenis tindak pidana yang dikenai perampasan aset, maka RUU Perampasan Aset diharapkan tidak menjadi alat kekuasaan untuk memeras rakyat maupun mengkriminalisasi lawan politik.

Dia menjelaskan, penerapanpPerampasan sset  harus tetap mengedepankan asas persamaan di muka hukum. Siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang maupun jabatannya.

“Tentu kita harus tegaskan bahwa konstitusi kita memberlakukan asas persamaan di mata hukum, siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya,” ungkap Habiburokhman.

Saat ini, Komisi III DPR sedang mencari formula terbaik untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan UU Perampasan Aset, termasuk untuk aparat penegak hukum.

Komisi III DPR berpendapat perlu ada lembaga kuat yang bisa menindak aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan dalam pelaksanaan perampasan aset.

“Untuk itu Komisi III sedang mencari formula terbaik untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan UU Perampasan Aset,” tutur Habiburokhman. (Jea)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

BRI Ungkap Hasil Transformasi BRIVolution Reignite, Laba Triwulan II 2026 Tumbuh 17,5%

BRIEF.ID - Transformasi bisnis yang saat ini dijalankan PT...

BRI Salurkan KUR untuk 2 Juta Debitur, Tembus Rp103,8 Triliun hingga Juni 2026

BRIEF.ID - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau...

Laba BRI Tembus Rp31,2 Triliun, Kredit UMKM Capai Rp1.235 Triliun

BRIEF.ID - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau...

Fundamental Kokoh, Jasa Marga Cetak Laba Rp1,9 Triliun Pada Semester I 2026

BRIEF.ID - PT Jasa Marga (Persero) Tbk terus membuktikan...