CORE Beberkan 2 Cara Indonesia Terhindar Sanksi Barat Meski Beli Minyak Mentah Rusia

BRIEF.ID – Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia membeberkan ada 2 cara Indonesia terhindar dari sanksi Barat meski membeli minyak mentah dari Rusia.

Ekonom energi Core Indonesia, Muhammad Ishak Razak, menyampaikan ada dilema yang dihadapi pemerintah Indonesia, karena mencari solusi membeli minyak mentah dari Rusia, namun dibayangi sanksi Barat.

Seperti diketahui, AS dan negara-negara sekutunya di Eropa, telah menjatuhkan sanksi terhadap Rusia, sejak pecah perang melawan Ukraina, pada Februari 2022.

Setiap transaksi dengan perusahaan Rusia yang masuk daftar sanksi Office of Foreign Assets Control (OFAC) Amerika Serikat (AS) berpotensi memicu pengenaan sanksi sekunder dari negara-negara Barat.

Selain itu, aktivitas bisnis dengan perusahaan Rusia yang masuk dalam daftar tersebut juga berpotensi menyebabkan pemblokiran akses terhadap perbankan AS.

Hal ini, yang dikhawatirkan akan menimbulkan risiko jika Indonesia mendatangkan atau mengimpor minyak mentah Rusia melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Layanan Umum (BLU). Sanksi tersebut, antara lain hambatan ke pasar modal, pembiayaan, dan teknologi dari mitra Barat.

Ishak mengungkapkan, ada 2 cara yang dapat dilakukan Indonesia agar terhindar dari sanksi Barat saat mengimpor minyak mentah Rusia. Pertama, transaksi pembelian minyak mentah hanya dilakukan dengan entitas Rusia yang tidak masuk daftar sanksi.

Kedua, pembayaran atas transaksi impor minyak mentah Rusia tidak dilakukan melalui sistem yurisdiksi AS atau Uni Eropa (UE). “Tapi hal ini membutuhkan due diligence yang sangat ketat,” kata Ishak, seperti dikutip Rabu (29/4/2026).

Terkait dengan itu, lanjutnya, rencana ekspor minyak mentah Iran, harus dimitigasi dengan hati-hati, mengingat UE telah mengeluarkan paket sanksi baru, dengan memasukkan sejumlah pelabuhan, karena diduga memiliki keterkaitan dengan armada bayangan atau shadow fleet dan upaya penghindaran batas harga minyak Rusia.

Salah satu pelabuhan yang disebut adalah Karimun Oil Terminal di Indonesia. Selain itu, Uni Eropa juga mengenakan sanksi yang sama terhadap dua pelabuhan Rusia, yaitu Murmansk dan Tuapse.

Peluang

Ishak menyampaikan, ada peluang bagi Indonesia untuk merealisasikan rencana impor minyak dari Rusia, mengingat AS tgelah melonggarkan sanksi, yang memungkinkan negara-negara membeli lebih banyak minyak Rusia yang telah dimuat ke kapal tanker.

Pelonggaran sanski tersebut berdasarkan Perintah Kantor Pengawasan Aset Asing Departemen Keuangan AS, yang diterbitkan 17 April 2026, dan berlaku hingga 16 Mei 2026.

Melalui pelanggaran sanksi tersebut, AS memberi izin sementara untuk pembelian minyak mentah Rusia, demi mencegah lonjakan harga, akibat konflik Timur Tengah.

Meski demikian, pelonggaran sanksi tersebut tidak berlaku untuk transaksi yang melibatkan pihak di Iran, Korea Utara, Kuba, dan wilayah tertentu di Ukraina.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan Indonesia telah mendapat komitmen impor 150 juta barel minyak mentah dari Rusia, untuk memenuhi kebutuhan hingga akhir tahun ini.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, mengatakan konsumsi minyak mentah Indonesia per hari mencapai sekitar 1,6 juta per hari dan 1 juta di antaranya dipasok dari pasokan impor, sehingga komitmen minyak Rusia sebesar 150 juta barel masih menyisakan ruang pasokan dari negara lainnya.

“Untuk komitmen impor minyak dari Rusia ini kan baru negosiasi kemarin, dan sudah disepakati total yang akan kita impor dari Rusia itu sekitar 150 juta barel untuk mencukupi kebutuhan kita sampai dengan akhir tahun,” kata Yuliot, akhir pekan lalu.

Saat ini, lanjut Yuliot, pemerintah sedang menyiapkan mekanisme impor minyak mentah tersebut. Dia membuka peluang impor dilakukan melalui BUMN dan BLU.

Akan tetapi, jika impor dilakukan oleh BUMN, maka terdapat konsekuensi yang harus dihadapi sebab pembelian minyak dilakukan secara langsung, tanpa adanya tender.

“Karena kalau BUMN kan ada konsekuensi, dan juga BLU, makanya apa kemudahannya termasuk pembiayaannya, lagi kita bahas antara kementerian lembaga ya kemudian itu juga dengan badan usaha termasuk bagaimana pada saat impor jalur mana yang akan digunakan,” tutur Yuliot. (jea)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

IHSG Bergerak Mixed Uji Level 7.100, Capital Outflow di Bursa Berlanjut

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Rupiah Kembali Abruk ke Level Rp17.300 per Dolar AS, Investor Cermati Laporan APBNKita

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah ambruk ke level...

Harga Emas Antam Lanjutkan Penurunan, Terhempas dari Level Rp2,8 Juta per Gram

BRIEF.ID - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang...

IHSG Diprediksi Masih Bergerak Datar

BRIEF.ID – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan...