BRIEF.ID – Bank Indonesia (BI) memastikan mulai 1 Januari 2026 akan menghentikan secara permanen penerbitan fasilitas Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) untuk seluruh tenor (tenor 1 minggu, 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan).
Kebijakan itu ditempuh sejalan dengan agenda benchmark rate reform yang telah berjalan di pasar keuangan global, berbagai otoritas, lembaga, dan asosiasi pelaku pasar di berbagai negara telah menindaklanjuti reformasi penguatan acuan suku bunga, melalui peralihan dari penggunaan Interbank Offered Rate (IBOR) yang bersifat quotation-based, menjadi acuan suku bunga yang lebih kredibel menggunakan acuan transaksi yang terjadi di pasar (transaction-based).
Menindaklanjuti hal tersebut, Bank Indonesia selaku pengelola (administrator) dari Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) telah menetapkan penghentian secara permanen publikasi JIBOR pada seluruh tenor.
“Penetapan tanggal penghentian publikasi JIBOR tersebut diharapkan akan memberikan kepastian bagi pelaku pasar untuk menggunaan acuan suku bunga rupiah yang berbasis transaksi, yaitu Indonesia Overnight Index Average (INDONIA). Pengumuman ini akan menjadi rujukan dalam penyesuaian (contractual triggers) penghitungan dan penggunaan fallback untuk kontrak keuangan yang menggunakan JIBOR,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (27/9/2024).
Ia mengatakan, dalam rangka mendukung pengumuman rencana penghentian publikasi JIBOR, NWGBR telah mempublikasikan panduan transisi JIBOR pada hari ini (27/9).
Panduan Transisi JIBOR bertujuan untuk memberikan pedoman pelaksanaan transisi bagi pelaku pasar serta seluruh stakeholders untuk mendukung kelancaran transisi JIBOR. Dalam buku panduan tersebut, antara lain NWGBR merekomendasikan alternatif acuan suku bunga rupiah yang berdasarkan transaksi yaitu, INDONIA.
No Comments