Beri Amnesti Kepada Hasto Kristiyanto, KPK Hormati Keputusan Presiden Prabowo

BRIEF.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI yang memberikan amnesti untuk Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemberlakuan amnesti atas Hasto, otomatis membatalkan banding vonis 3,5 tahun penjara.

“Jika keputusan amnesti sudah keluar, tentu proses hukum kemudian dihentikan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti dilansir Metrotvnews, pada Jumat (1/8/2025).

Ia mengatakan, saat ini KPK masih menunggu diterbitkannya Surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait amnesti untuk Hasto.

“Kami masih menunggu surat dari Presiden, karena kami mendengar informasi terkait amnesti dari ruang-ruang publik, dari pemberitaan di media,” ujar Budi. (nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pekan Depan, Pelemahan IHSG dan Rupiah Diperkirakan Berlanjut

BRIEF.ID – Tren pelemahan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)...

Inovasi Perpustakaan Daerah Tingkatkan Indeks Budaya Literasi dan Kegemaran Membaca Warga Jakarta

BRIEF.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menyatakan inovasi perpustakaan...

Gubernur Pramono Pastikan Jakarta Utara Bebas Banjir Rob di Tahun 2029

BRIEF.ID - Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Pramono Anung, memastikan...

Stok Melimpah, Mentan: Harga Pangan Tidak Boleh Naik

BRIEF.ID – Menteri Pertanian (Mentan) yang juga Kepala Badan...