BRIEF.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI yang memberikan amnesti untuk Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemberlakuan amnesti atas Hasto, otomatis membatalkan banding vonis 3,5 tahun penjara.
“Jika keputusan amnesti sudah keluar, tentu proses hukum kemudian dihentikan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti dilansir Metrotvnews, pada Jumat (1/8/2025).
Ia mengatakan, saat ini KPK masih menunggu diterbitkannya Surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait amnesti untuk Hasto.
“Kami masih menunggu surat dari Presiden, karena kami mendengar informasi terkait amnesti dari ruang-ruang publik, dari pemberitaan di media,” ujar Budi. (nov)