BEI: 74 Emiten Terancam Denda Rp150 Juta karena Belum Menyampaikan Laporan Keuangan Interim

BRIEF.ID – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan sebanyak 74 perusahaan tercatat (emiten) terancam denda sebesar Rp150 juta dan dikenakan Peringatan Tertulis III karena belum menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2025.

Hal itu, disampaikan BEI dalam Pengumuman Sanksi atas Penyampaian Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2025No. Peng-S-00014/BEI.PLP/07-2025, tertanggal 8 Juli 2025.

Pengumuman itu, terkait dengan kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2025 oleh Perusahaan Tercatat yang mencatatkan Saham dan mengacu kepada 4 peraturan.

Pertama, ketentuan III.1.1.5. Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi yang mengatur batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Interim.

Kedua, Ketentuan II.20. Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi yang mengatur bahwa dalam hal batas waktu penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini jatuh pada hari libur, maka Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan Laporan dimaksud paling lambat pada Hari Bursa berikutnya setelah hari libur tersebut.

Ketiga, Ketentuan III.1.1.5.2. Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi yang mengatur bahwa Perusahaan Tercatat yang berencana untuk menyampaikan Laporan Keuangan Interim yang diaudit atau yang ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik wajib menyampaikan rencana tersebut beserta alasan/tujuannya paling lambat 1 (satu) bulan setelah tanggal Laporan Keuangan Interim dimaksud.

Keempat, Surat Edaran Bursa Nomor SE-00006/BEI/10-2019 tanggal 28 Oktober 2019 perihal Tata Cara Penyampaian Laporan Secara Elektronik Oleh Perusahaan Tercatat.

Berdasarkan empat ketentuan tersebut, maka batas akhir penyampaian Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2025 adalah sebagai berikut:

1. Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2025 yang tidak disertai laporan Akuntan Publik setelah Peringatan Tertulis II adalah hari Minggu, 29 Juni 2025.

2. Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2025 yang ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik setelah Peringatan Tertulis I adalah hari Minggu, 29 Juni 2025.

3. Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2025 yang diaudit oleh Akuntan Publik adalah hari Senin, 30 Juni 2025.

Berdasarkan pemantauan Bursa hingga batas waktu tersebut, status penyampaian Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2025, adalah sebagai berikut:

– Terdapat 902 dari 1.064 perusahaan tercatat yang wajib menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2025. Selanjutnya, 7 perusahaan tercatat bnerbeda tahun buku, dan 155 perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2025.

– Ada 828 perusahaan tercatat yang telah menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2023, 1 emiten berbeda tahun buku (Januari), 3 emiten berbeda tahun buku (Maret) dan 3 emiten berbeda tahun buku (Juni). Total ada835 emiten yang telah menyampaikan laporan keuangan interim.

– Tercatat ada 74 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan yang tidak disertai laporan akuntan publik dan/atau belum membayar denda atas keterlambatan hingga batas waktu tanggal 29 Juni 2024.

“Bagi ke-74 emiten ini akan dikenakan Surat Peringatan Tertulis III dari BEI, dan denda sebesar Rp150.000,” bunyi pengumuman BEI.

– Sebanyak 155 emiten tiidak diwajibkan menyam[aikan laporan keuangan interim, terdiri dari 3 perusahaan yang baru masuk bursa per 31 Maret 2025, 44 emiten berada dipapan akselerasi, 52 emiteen hanya mencatatkan obligasi/sukuk, 1 perusahan mencatatkan obligasi dan EBA-SP.

“Selain itu, ada 45 efek ETF, 3 efek DIRE, 1 Efek EBA-KIK, 5 efek Waran terstruktur, dan 1 DJPPR,” ungkap BEI. (jea)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

IHSG Tembus Level 7.000, Cetak Nilai Transaksi Rp 13,37 Triliun

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup menguat...

Kemenkeu Targetkan Penerbitan SBN Capai Rp334 Triliun di Semester II 2025, Berikut Strateginya

BRIEF.ID - Kementerian Keuangan menargetkan penerbitan surat berharga negara...

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Kebijakan Tarif Baru Trump yang Menyasar Produk Tembaga dan Farmasi

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah menguat tipis terhadap...