Bawaslu Izinkan Satpol PP Copot Alat Peraga Kampanye Melanggar Aturan KPU

BRIEF.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI mengizinkan   Satpol PP mencopot alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Diperbolehkan karena Satpol PP memiliki kewenangan selaku penegak perda,” kata anggota Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo di Jakarta, Jumat (12/1/2024).

Benny menuturkan langkah penertiban  menjadi  kewenangan penegak hukum dalam menertibkan partai politik yang menyalahi aturan. Ia juga menyoroti  APK berupa bendera di pembatas jalur sepeda (stick cone) di Jalan Layang (flyover) H. Rasuna Said, Jakarta Selatan oleh sejumlah oknum anggota partai politik.

Berdasarkan Pasal 25 Perbawaslu No 11 Tahun 2023,  Badan Pengawas Pemilu sesuai  kewenangannya mengawasi  pembersihan APK oleh peserta pemilu.

“Partai politik sebagai peserta pemilu berkewajiban untuk menertibkan sendiri alat peraga kampanye,” jelasnya.

Dia menilai partai politik semestinya memberikan pendidikan politik yang benar, maka dari itu dia mengimbau agar mereka tidak memasang alat peraga kampanye di zona terlarang.

“Pemasangan alat peraga kampanye juga harus memperhatikan estetika kota dan terlebih sudah ada korban kejatuhan di jalan raya,” tegasnya.

Bawaslu DKI juga menekankan bahwa kampanye semestinya mencerahkan, bukan membahayakan pengguna jalan. Adapun hal tersebut diatur dalam Surat Keputusan KPU DKI Nomor 363 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

KPU DKI melarang peserta Pemilu 2024 memasang alat peraga kampanye di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, dan tempat pendidikan yang meliputi gedung atau jalanan sekolah serta perguruan tinggi. Selanjutnya, gedung dan fasilitas milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, jalan protokol, serta sarana dan prasarana publik seperti taman dan pepohonan. (ANTARA)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Buntut Fasilitas Mewah Tahanan Lapas Cibinong, Dirjen Pemasyarakatan Mashudi Mengundurkan Diri

BRIEF.ID - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi mengundurkan diri...

Prabowo Tunjuk Dedi Prasetyo Pimpin Badan Reforma Agraria, Ini Tugas dan Tantangannya

BRIEF.ID - Presiden Prabowo Subianto menunjuk mantan Wakil Kepala...

Pemprov Jakarta Akan Lakukan Penyesuaian Tarif Transjakarta Mulai 2027

BRIEF.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan...

Menang Saja Tidak Cukup, Begini Skenario agar Indonesia Masuk Final FIFA ASEAN Cup 2026

BRIEF.ID - Tim Nasional Indonesia akan menghadapi Bangladesh dalam...