Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu Tidak Paksa Pasang APK

BRIEF.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan para peserta Pemilu 2024 untuk tidak mamaksa pemasangan alat peraga kampanye (APK).

“Pemasangan (APK) di rumah warga tidak boleh dipaksa, tidak boleh, yang namanya kampanye itu harus dilakukan secara sukarela,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Jakarta, Kamis (7/12/2023).

Bagja mengatakan, pemasangan APK di rumah pribadi tidak dilarang sama sekali, selama pemasangan dilakukan seizin warga bersangkutan. Ia juga mengingatkan bahwa Pemilu merupakan proses demokrasi, bukan ajang mengancam warga.

“Tidak boleh diancam, pemilih itu tidak boleh diancam. Ini kan proses demokrasi bukan proses ancam-mengancam. Proses demokrasi itu harus gembira,  harus  loh, silakan pilih saya, tawaran visi-misi, program,” ujarnya.

Bagja menganjurkan masyarakat untuk melapor ke Bawaslu atau Polri bila mendapatkan pengancaman berkaitan dengan Pemilu 2024.

“Laporan bisa dimasukkan ke kepolisian kalau ancaman begitu atau bisa dilaporkan kepada kami sehingga bisa masuk tindak pidana Pemilu atau tidak, atau tindak pidana umum,” katanya.

Di satu sisi, ia mengingatkan peserta Pemilu untuk tidak melakukan politik uang atau menukarkan barang seperti sembako dengan fotokopi KTP pemilih.

“Tidak boleh pakai sembako-sembako. Kalau sudah sembako termasuk politik uang, tindak pidana nanti,” kata Bagja. (ANTARA)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Harga Emas Antam Melesat Rp50.000 Imbas Konflik Geopolitik Timur Tengah

BRIEF.ID - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk...

Wapres ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia

BRIEF.ID - Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia (RI) Try...

Indonesia Daily Brief (March 2, 2026)

TOP NEWS Reuters — US-Israeli strikes killed Iran’s Supreme Leader...

JK: Niat Presiden Prabowo Baik, Tetapi Dunia Sangat Ditentukan AS

BRIEF.ID - Wakil Presiden ke-10 dan 12 Republik Indonesia...