BRIEF.ID – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan pengetatan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi belum siap diberlakukan pada 1 Oktober 2024.
Sampai saat ini, lanjutnya, pemerintah masih membahas aturan pengetatan BBM subsidi agar lebih tepat sasaran, dan mencerminkan keadilan saat diberlakukan.
“Feeling saya belum. Masih dibahas agar betul-betul aturan yang dikeluarkan itu mencerminkan keadilan. Apa yang saya maksudkan keadilan? Targetnya adalah bagaimana subsidi yang diturunkan BBM itu tepat sasaran. Jangan sampai tidak tepat sasaran,” kata Bahlil
Menurut dia, nantinya BBM bersubdisi harus tersalurkan secara adil ke tingkat petani dan nelayan. Pembatasan BBM bersubsidi terutama akan diberlakukan untuk kendaraan pribadi.
“Karena itu, sekarang kita lagi godok aturannya agar betul-betul tepat sasaran,” ungkap Bahlil.
Sebelumnya, Bahlil menyampaikan pembatasan pembelian BBM bersubsidi akan dilaksanakan setelah ada Peraturan Menteri (Permen). Adapun ketentuan tersebut diatur dalam Permen ESDM bukan lagi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang sedang direvisi.
Sementara Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Rachmat Kaimuddin, mengatakan aturan baru ini bukan membatasi pembelian BBM bersubsidi.
“Ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memastikan bahwa BBM bersubsidi diterima oleh yang membutuhkan atau tepat sasaran,” ujar Rachmat.
Dia menambahkan, awalnya peraturan pembatasan BBM bersubsidi dijadwalkan dapat diimplementasikan pada 17 Agustus 2024. Target tersebut terpaksa mundur, karena pembahasan aturan pembatasan BBM bersubsidi masih dalam proses finalisasi.
No Comments