BRIEF.ID – Musyawarah Nasional (Munas) Khusus Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas (IKAL) Tahun 2025 resmi mengesahkan pembentukan Tim Formatur beranggotakan 11 orang untuk mengakhiri kevakuman kepemimpinan organisasi, sejak 5 Oktober 2025.
Tim Formatur yang berasal dari unsur DPD dan DPA, bertugas untuk merumuskan hasil keputusan Munas Khusus IKAL Tahun 2025, mengurus izin organisasi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia, dan memformulasikan berbagai hal terkait penyelenggaraan Munas Lanjutan yang sempat tertunda sejak Munas V IKAL Lemhannas, tanggal 23 Agustus 2025 untuk memilih kepengurusan baru DPP IKAL Lemhannas.
Langkah strategis itu ditempuh untuk menghentikan kevakuman organisasi IKAL pasca berakhirnya masa bakti DPP IKAL Lemhannas 2020 – 2025, di bawah kepemimpinan Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar, pada 5 Oktober 2025. Saat ini, DPP IKAL Lemhannas dianggap tidak ada dan tidak berwewenang membuat instruksi kegiatan organisasi IKAL Lemhannas.
“Kami sebagai pemegang suara mayoritas mempunyai legalitas untuk mengadakan Munas Lanjutan IKAL. Kami ingin IKAL Lemhanas maju dan Ketua Umum terpilih harus mampu membesarkan IKAL Lemhannas,” kata Pimpinan Sidang pada Munas Khusus IKAL Tahun 2025, Amran Aminullah di Jakarta, Jumat (28/11/2025) malam.
Ia memaparkan, berdasarkan hasil musyawarah, disepakati bahwa Tim Formatur terdiri atas 11 orang, yaitu Dr Ir. H. M. Amran Aminullah SP, M.M sebagai Ketua; Dr. Hj. Nieta Hidayani, M.M, M.B.A, M.A.I (Sekretaris). Prof Sukri Palutturi, SKM, M.Kes., MSc.PH, Ph.D (Anggota); Prof Dr. I Nyoman Sudyana, M.Sc; Prof Dr Ir. Bondan Tiara Sofyan, M.Si; Prof Dr Drs Rajab Ritonga, BA, MS; Dr Drs Abdul Rahman Sabara, MS.IS, M.H; Drs. Galumbang Sitinjak, Prof Sri Puryono; Dr Nuning; dan Dr Jan Maringka.
Tim Formatur, lanjutnya, bertugas untuk berkonsultasi lebih lanjut dengan Gubernur Lemhannas Ace Hasan Syadzily untuk menemukan solusi atas kevakuman yang terjadi termasuk melanjutkan Munas yang tertunda
Disebutkan, kevakuman kepengurusan terjadi menyusul kegagalan pemilihan Ketua Umum DPP IKAL Lemhannas, periode 2025-2030, pada 23 Agustus 2025.
Saat itu, hasil keputusan pimpinan sidang sementara Munas V IKAL Lemhannas, menunda pelaksanaan Munas V IKAL Lemhannas hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian. Keputusan itu, lanjutnya, telah diterima seluruh peserta Munas dan menyatakan keputusan pimpinan sidang sementara adalah sah.
“Kami bersyukur mendapat dukungan teman-teman dari DPD-DPD dan DPA-DPA. Kevakuman kepengurusan harus kita akhiri. Terus terang, kami telah bertemu Bapak Agum Gumelar, tetapi beliau tidak memberi respons apa-apa dan keputusan yang jelas,” jelas Amran.
Disebutkan, Agum Gumelar yang telah memimpin IKAL Lemhanas selama 20 tahun atau sejak tahun 2005, terkesan masih ingin melanjutkan kepemimpinan. Surat yang dilayangkan perwakilan DPD-DPD IKAL Lemhannas kepada Agum Gumelar terkait Kelanjutan Munas V IKAL Lemhannas juga tidak pernah digubris dan ditindaklanjuti.
“Kami tidak ada kepentingan apa-apa di IKAL Lemhannas. Kami berasal dari daerah yang berkerinduan untuk menjadikan IKAL Lemhannas sebagai organisasi yang solid, professional, berintegritas, dan berkontribusi bagi kemajuan bangsa,” kata Amran. (nov)


