Airlangga Tegaskan Pemerintah Belum Berencana Merevisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024

July 11, 2024

BRIEF.ID – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, pemerintah  belum berencana  merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permedag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

“Belum ada rencana  merevisi,” kata Airlangga usai menghadiri konferensi pers One Map Policy Summit di Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Penegasan itu disampaikan Airlangga merespons penolakan  para pelaku usaha di berbagai sektor terhadap Permendag Nomor 8 Tahun 2024.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meminta agar pemerintah mengevaluasi Permendag tersebut atau kembali memberlakukan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Airlangga menilai pemerintah tetap membuka ruang untuk adanya revisi Permendag No. 8 Tahun 2024 ke depan.

“Ya, tentunya kan kebijakan pemerintah bisa kita evaluasi, tapi tahap awal ini kita harus lihat apa yang bisa dilakukan,” jelasnya.

Saat ini, Pemerintah masih fokus untuk melihat lebih jauh penerapan aturan baru yang membatasi impor tersebut.

Pada Selasa (25/6/2024), Presiden Jokowi menyelenggarakan rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta yang diikuti sejumlah menteri kabinet untuk menanggapi banyaknya industri tekstil lokal yang gulung tikar.

“Barusan rapat itu mengenai keluhan dari industri tekstil, pelaku industri tekstil yang beberapa tutup ya, dan ada beberapa yang terancam (melakukan) PHK massal,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Mendag mengatakan, pemerintah mempertimbangkan untuk memberlakukan kembali pengetatan kebijakan dan pengaturan impor yang sebelumnya sudah tertuang dalam Permendag 36/2023.

Pemberlakuan kembali aturan tersebut merupakan usul dari Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, yang diharapkan bisa membendung gelombang PHK yang dialami industri tekstil.

No Comments

    Leave a Reply