BRIEF.ID – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Rancangan Undang-Undang Penetapan Perppu Cipta Kerja telah disetujui oleh Badan Legislasi DPR untuk dibawa ke sidang Rapat Paripurna DPR RI untuk dilakukan pengambilan keputusan tingkat II dan disahkan menjadi Undang-Undang.
“Pemerintah telah mendengar pandangan fraksi-fraksi dan memberikan apresiasi, baik yang mendukung dan menyetujui, maupun fraksi yang tidak menyetujui. Tentunya semua catatan itu selalu menjadi masukan bagi Pemerintah dalam pelaksanaan UU Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi UU nantinya,” kata Airlangga melalui keterangan tertulis, Kamis (16/2/2023).
Airlangga bersama Menko Polhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi, dan perwakilan Fraksi DPR RItelah menanda tangani persetujuan Badan Legislasi DRP RI atas RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Terkait pelaksanaan Putusan MK atas UU Cipta Kerja, pemerintah bersama DPR RI telah menjalankan putusan tersebut, melalui pengaturan metode Omnibus dalam penyusunan UU, selanjutnya telah dilakukan perbaikan kesalahan teknis penulisan dalam UU Cipta Kerja dan Pemerintah telah pula meningkatkan partisipasi yang bermakna.
Sejak Undang-Undang Cipta Kerja berlaku, Kementerian/Lembaga telah melakukan sosialisasi dan konsultasi publik sebanyak 610 kali dan sebanyak 29 kali oleh Satgas Sosialisasi Cipta Kerja.
“Hal ini menunjukkan pemerintah secara terus menerus melakukan sosialisasi, edukasi, konsultasi, bimbingan teknis, bahkan pendampingan yang diperlukan dalam implementasi Undang-Undang Cipta Kerja,” kata Airlangga.
Pada Rapat Kerja antara pemerintah dengan Badan Legislasi DPR RI ini, Menko Perekonomian Airlangga didampingi Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi, Sekjen Kemen Ketenagakerjaan Anwar Sanusi dan para perwakilan dari Kementerian/ Lembaga terkait.
No Comments