BRIEF.ID – Sebanyak 23.509 wajib pajak terancam dikejar bahkan diblokir dari layanan publik tertentu oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu).
Menurut Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), Bimo Wijayanto, 23.509 wajib pajak tersebut memiliki piutang pajak di atas Rp100 juta per 31 Desember 2025.
“Data ini, menjadi dasar bagi Ditjen Pajak Kemenkeu untuk melakukan penagihan hingga pemblokiran layanan publik tertentu terhadap wajip pajak yang mangkir,” kata Bimo, seperti dikutip Bloombergtechnoz.com, Rabu (25/2/2026).
Dia menjelaskan, penagihan dan pemblokiran tersebut berlaku sejak dikeluarkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025 tentang Tata Cara Pemberian dan/atau Permohonan Pembatasan atau Pemblokiran Layanan Publik Tertentu Dalam Rangka Penagihan Pajak.
Sejak PER-27/2025 berlaku, lanjutnya, Ditjen Pajak aktif melakukan upaya penagihan, dan kemudian menjatuhkan sanksi, hingga memblokir wajib pajak yang mangkir.
“Pada Tahun 2025, sejak PER-27/2025 diterbitkan, sudah dilakukan pemblokiran terhadap 29 wajib pajak. Dasar pemblokiran tunggakan total sebesar Rp170 miliar yang sudah cair realisasi Rp52 miliar,” ungkap Bimo.
Dia menjelaskan, langkah pemblokiran ini dilakukan untuk mendorong kepatuhan sekaligus mempercepat pencairan piutang pajak yang masih tertunggak.
Sebagai informasi, dalam PER-27/2025 ditetapkan pembatasan atau pemblokiran layanan publik, meliputi pemblokiran akses sistem administrasi badan hukum, pemblokiran akses kepabeanan, dan pembatasan atau pemblokiran akses layanan publik lainnya.
Bimo menambahkan, PER-27/2025 membuat penagihan terhadap wajib pajak yang mangkir dapat lebih efektif, sehingga turut meningkatkan penerimaan pajak.
Adapun penerimaan pajak pada Januari 2026 tercatat sebesar Rp116,2 triliun atau tumbuh 30,7% dibandingkan periode yang sama tahun lalu Rp88,99 triliun. Realisasi tersebut mencapai 4,9% dari target penerimaan dalam APBN 2026. (jea)


