2027, Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur & 8 Hari Cuti Bersama

Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama tahun 2027. Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Agama, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Ketenagakerjaan.

Menko PMK Pratikno mengatakan keputusan libur nasional tersebut telah dibahas dan dibicarakan melalui Rapat Tingkat Menteri.

“Jadi, tadi sudah kita sepakati bahwa jumlah libur nasional itu adalah 18 hari di tahun 2027, mayoritas adalah keagamaan. Kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah 8 hari. Jadi, ada 18 hari libur nasional dan 8 cuti bersama,” katanya.

Berikut daftar 18 hari libur nasional tahun 2027:

1. Jumat, 1 Januari 2027 bertepatan dengan Tahun Baru 2027 Masehi;

2. Selasa, 5 Januari 2027 bertepatan dengan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW;

3. Sabtu, 6 Februari 2027 bertepatan dengan Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili;

4. Senin, 8 Maret 2027 bertepatan dengan Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949);

5. Rabu, 10 Maret 2027 bertepatan dengan Idul Fitri 1448 Hijriah;

6. Kamis, 11 Maret 2027 bertepatan dengan Idul Fitri 1448 Hijriah;

7. Jumat, 26 Maret 2027 bertepatan dengan Wafat Yesus Kristus;

8. Minggu, 28 Maret 2027 bertepatan dengan Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah);

9. Sabtu, 1 Mei 2027 bertepatan dengan Hari Buruh Internasional;

10. Kamis, 6 Mei 2027 bertepatan dengan Kenaikan Yesus Kristus;

11. Senin, 17 Mei 2027 bertepatan dengan Idul Adha 1448 Hijriah;

12. Kamis, 20 Mei 2027 bertepatan dengan Hari Raya Waisak 2571 Buddhist Era (BE);

13. Selasa, 1 Juni 2027 bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila;

14. Minggu, 6 Juni 2027 bertepatan dengan 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah;

15. ⁠Minggu, 15 Agustus 2027 bertepatan dengan Maulid Nabi Muhammad SAW;

16. Selasa, 17 Agustus 2027 bertepatan dengan Proklamasi Kemerdekaan;

17. Sabtu, 25 Desember 2027 bertepatan dengan Kelahiran Yesus Kristus (Natal);

18. ⁠Minggu, 26 Desember 2027 bertepatan dengan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW.

Daftar cuti bersama tahun 2027:

1. Jumat, 5 Februari: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili

2. Selasa, Jumat dan Senin, 9, 12 dan 15 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1448 H

3. Kamis, 25 Maret: Wafat Yesus Kristus

4. Selasa, 18 Mei: Idul Adha 1448 H

5. Rabu, 19 Mei: Waisak 2571 BE

6. Jumat, 24 Desember: Kelahiran Yesus Kristus atau Natal.

Jika dilihat dalam SKB tersebut, total libur saat perayaan Nyepi dan Idul Fitri bisa mencapai 10 hari. Jumlah itu merupakan gabungan dari hari Sabtu dan Minggu, hari libur Nyepi, hari libur Lebaran, serta cuti bersama Lebaran. (bis)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

IHSG Ambruk ke Zona Merah Jelang Rapat FOMC The Fed

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Rupiah Melemah di Tengah Lonjakan Harga Minyak, Investor Cermati Kebijakan Menkeu Baru

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah menguat terhadap dolar...

Harga Emas Antam Jatuh ke Level Rp2,5 Juta per Gram Dipicu Tren Kenaikan Suku Bunga Global

BRIEF.ID - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang...

Kualitas Udara Jakarta Buruk, Pemprov DKI Siapkan Tiga Langkah Tekan Polusi

BRIEF.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan tiga langkah...