Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Tambahkan Bukti Baru

April 14, 2024

BRIEF.ID – Tim hukum pasangan calon nomor urut 1 dan 3, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, menyiapkan bahan kesimpulan perkara perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah bukti baru turut dilampirkan dalam hasil kesimpulan mereka.

Adapun MK memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menyampaikan kesimpulan tertulis maksimal pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. Kesimpulan ini dimanfaatkan para pihak untuk menanggapi keterangan dari empat menteri Kabinet Indonesia Maju dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) saat sidang pemeriksaan terakhir serta sejumlah saksi yang diajukan tim hukum kedua paslon.

Ketua Tim Hukum Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir, mengatakan, kesimpulan sidang sengketa membuktikan adanya politisasi bantuan sosial dan ketidaknetralan aparat negara. Ini diambil dari analisis saksi dan bukti yang terdapat dalam persidangan.

”Intinya, benar terjadi politisasi bantuan sosial dan penyalahgunaan aparat, baik penyelenggara pemilu maupun pemerintah, dari aparat negara sampai kepala desa ikut bermain. Itu benar semua ternyata dari kesimpulan kami,” ujarnya seperti diberitakan Kompas.id, Minggu (14/4/2024).

Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar

Selain itu, kesimpulan memuat bantahan atas narasi yang disampaikan para menteri. Misalnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menjelaskan pemerintah boleh saja menambah anggaran. Padahal, kata Ari, ketentuan penambahan anggaran tidak boleh mendadak dan perlu perencanaan sebelumnya dan persetujuan DPR.

Beragam bantahan dan analisis disusun untuk menjadi bahan pertimbangan hakim konstitusi dalam mengambil keputusan. Hasilnya, proses pelaksanaan pemilu dinilai melanggar konstitusi dan mengancam demokrasi Indonesia.

”Ada tambahan bukti, karena kemarin sidang ramai jadi banyak orang memberikan bukti tambahan karena mereka mengikuti persidangan. Yang kami lihat penting, kami masukkan sebagai bukti persidangan,” ucapnya.

Secara keseluruhan, kesimpulan Tim Hukum Anies-Muhaimin menyoroti politisasi bantuan sosial, penyalahgunaan wewenang aparat, hingga manipulasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

”Sirekap itu juga bagian dari kecurangan. Kesimpulan dari berbagai ahli, termasuk pemohon 2, itu ternyata tidak bisa dijawab oleh pihak terkait oleh pihak KPU kan,” terangnya.

Hal-hal Baru
Sementara itu, Direktur Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy, menuturkan, pihaknya sudah siap memberikan kesimpulan yang dirangkum dari keterangan saksi, ahli, dan fakta persidangan. ”Kami yakin permohonan kami diterima,” ungkapnya.

Sama seperti Tim Hukum Anies-Muhaimin, Ronny menyebut pihaknya juga menambahkan hal-hal baru dalam kesimpulan untuk membantu hakim dalam mengambil keputusan. ”Ada beberapa hal baru yang kami sampaikan. Semoga bisa membantu hakim dalam mengambil keputusan sesuai hati nuraninya,” tambahnya.

No Comments

    Leave a Reply