Serangan Iran Terhadap Israel Sesuai Pasal 51 Piagam PBB

April 15, 2024

BRIEF.ID –  Duta Besar Iran dan Wakil Tetap Iran untuk Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) Amir-Saeid Iravani mengatakan, tindakan militer Republik Islam Iran yang menyerang Israel, sebagai balasan atas serangan terbaru yang mematikan terhadap tempat diplomatik Iran di Damaskus, Suriah sesuai Pasal 51 Piagam PBB

Mengutip Pasal 51 Piagam PBB, Amir-Saeid Iravani mengungkapkan bahwa diperbolehkan pertahanan yang sah. Iran membela tindakannya sebagaimana diperlukan dalam menghadapi ancaman, kata perwakilan Iran di New York dalam sebuah pernyataan yang dikutip oleh IRNA.

Selain itu, pernyataan itu menekankan bahwa konflik yang terjadi saat ini semata-mata antara Iran dengan rezim penjajah Israel, sehingga Amerika Serikat diminta menahan diri untuk terlibat.

“Jika rezim Israel melakukan kesalahan lagi, balasan Iran akan jauh lebih parah. Ini adalah konflik antara Iran dan rezim Israel yang jahat dan Amerika Serikat harus menjauhinya,” kata pernyataan itu.

Iran menyerang Israel setelah rezim Zionis itu melakukan serangan udara terhadap bagian konsuler kedutaan Iran di Damaskus, Suriah.

Ia juga mengatakan, jika Dewan Keamanan mengutuk serangan rezim Zionis terhadap kedutaan dan kemudian mengadili para pelakunya, mungkin perlu bagi Iran untuk menghukum rezim arogan ini.

Pernyataan tersebut merujuk pada tiga negara Amerika Serikat, Inggris, dan Prancis, serta sekutunya, Korea Selatan dan Jepang, yang tidak hanya tidak mengutuk serangan Israel terhadap kedutaan Iran, tetapi juga mencegah dikeluarkannya Pernyataan Dewan Keamanan PBB tentang serangan itu.

No Comments

    Leave a Reply