Pilkada Serentak 2024 Tekankan Aspek Budaya dan Sosiologis Daerah

April 1, 2024

BRIEF.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari  berharap, aspek budaya hingga sosiologis untuk memunculkan kearifan lokal dari 37 provinsi dan kabupaten/kota dapat dimunculkan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, yang akan digelar pada 27 November 2024.

Penekanan pada aspek budaya, menjadi alasan KPU RI meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Kompleks Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Minggu (31/3/2024) malam.

“Tata nilai yang diyakini dan dipegang masyarakat di masing-masing provinsi atau kabupaten/kota, yang akan kita munculkan sebagai pegangan bersama dalam kontestasi atau kompetisi pilkada di tingkat daerah masing-masing,” jelas Hasyim.

Ia mengatakan, pelaksanaan Pilkada Provinsi akan menggunakan dana APBD provinsi, dan Pilkada kabupaten/kota menggunakan APBD kabupaten/kota.

Saat ini, lanjutnya, semua provinsi dan kabupaten/kota sudah melaporkan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk Pilkada Serentak 2024. Selain itu, penandatanganan nota hibah anggaran APBD untuk pilkada sudah siap secara keseluruhan.
​​​​
Jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

No Comments

    Leave a Reply