Menag:Layanan KUA Inklusif Tidak Mengurangi Peran Lembaga Keagamaan

March 19, 2024

BRIEF.ID – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, rencana pelayanan Kantor Urusan Agama (KUA) inklusif untuk semua agama tidak akan mengurangi peran lembaga keagamaan atau tempat ibadah.

“Layanan di KUA yang inklusif bagi semua agama ini tidak mengurangi peran lembaga keagamaan. Peran-peran penting yang selama ini dimainkan lembaga keagamaan atau tempat ibadah, tetap pada porsinya,” kata Menag pada  Raker dengan Komisi VIII DPR di Jakarta, Senin (18/3/2024).

Ia mengatakan, konteksnya  umat Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha yang biasanya melaksanakan pernikahan di tempat ibadahnya masing-masing, administrasinya  digeser ke KUA.

Menag mengatakan, pelayanan KUA yang inklusif untuk semua agama  bertujuan, memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses layanan yang diberikan pemerintah, terutama bagi masyarakat dengan keterbatasan akses.

“Masyarakat non muslim yang selama ini melakukan pencatatan nikah di Dukcapil, dan bertempat tinggal jauh dari pusat ibu kota kabupaten/kota, dapat dibantu KUA, yang dijadikan hub atau pusat pelayanan atas pencatatan nikah. Artinya, KUA jadi hub untuk Dukcapil,” jelas Menag.

Kantor Dukcapil, lanjutnya, hanya berada di ibukota kabupaten/kota. Artinya, sekitar 514 kantor Dukcapil. Sementara itu, KUA  basisnya di kecamatan dan  jumlahnya mencapai 5.628. “Jadi jumlah kantor Dukcapil 10% jumlahnya dari kantor KUA,” tambahnya.

Lebih lanjut, Menag menuturkan layanan keagamaan inklusif di KUA dapat membantu  Kementerian Dalam Negeri menyederhanakan administrasi  pernikahan, perceraian, talak, dan rujuk.

Khusus pelaksanaan pelayanan perkawinan di KUA bagi semua umat beragama, kata Menag, program ini akan dilaksanakan secara bertahap dengan memperhatikan kebutuhan umat beragama, kesiapan sumber daya manusia (SDM), dan dukungan pengelolaan.

“Ada sejumlah hal yang harus disiapkan dan dikoordinasikan, termasuk  regulasi dan peran antar institusi. Balitbang dan Diklat Kemenag sedang menyiapkan landasan yuridis, filosofis, sosiologis, dan historis terkait KUA sebagai pusat layanan semua agama,” kata Menag.

Koordinasi internal, ujar Menag, sudah dilakukan Bersama Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha, serta Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu.

No Comments

    Leave a Reply