Mahfud: Hak Angket dan Gugatan ke MK Langkah Hukum Jangka Pendek

March 13, 2024

BRIEF.ID – Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD, mengatakan hak angket dan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan langkah hukum jangka pendek.

Pernyataan itu, disampaikan Mahfud saat bersama Calon Presiden (Capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo, berkunjung ke rumah budayawan Butet Kertarajasa, di Yogyakarta, Senin (11/3/2024).

Menurut mantan Ketua MK tersebut, situasi dan perkembangan terkait Pemilu 2024 masih dinamis dan akan berlanjut hingga pergantian pemerintahan pada Oktober 2024.

“Masalah angket dan gugatan ke MK itu kan jangka pendek. Mungkin jangka menengahnya nanti menuju Oktober itu, masih akan terjadi berbagai dinamika,” kata Mahfud.

Ketika ditanya tentang belum tampilnya Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, untuk menegaskan penggunaan hak angket, Mahfud menyampaikan masih menunggu waktu yang tepat.

Dia mengungkapkan, Megawati masih mencermati situasi dan perkembangan yang dinamis sehingga saat ini tidak mau terburu-buru karena semua harus dipersiapkan secara matang.

“Iya melihat perkembangan, karena Bu Mega itu jauh pemikirannya. Masalah ini belum akan selesai hanya dengan angket dan MK,” ujar Mahfud.

Dia menjelaskan, dengan melihat perkembangan yang ada, kemungkinan masalah Pemilu 2024 masih akan berlanjut sampai pergantian pemerintahan di Oktober 2024.

“Masih akan berlanjut dan banyak dinamika, makanya Bu Mega tidak mau buru-buru, bukan tidak mau bersikap, tapi tidak mau buru-buru,” ungkap Mahfud.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) periode 2019-2024 itu, juga menyampaikan bahwa hak angket didorong agar dikerjakan dengan sungguh-sungguh oleh partai pengusung Paslon 3.

“Dan, itu dilakukan tanpa harus turun berdemonstrasi, karena itu kan urusannya sangat teknis. Jadi harus dipersiapkan dengan sungguh-sungguh,” tutur Mahfud.

No Comments

    Leave a Reply